TAIPA, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan sekira 1,2 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan puluhan ribu obat terlarang di Rupbasan Kelas I Palu, Selasa (22/9/2026). Pemusnahan barang bukti tersebut hasil dari 77 pengungkapan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Lapatawe B. Hamka menyampaikan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Palu terhadap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ada 77 perkara yang kami musnahkan barang buktinya, 60 diantaranya perkara narkoba,” ungkap Kajari.
Kajari menyebut, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat sekitar 1,2 Kg, beberapa telepon seluler, timbangan digital, alat isap sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara itu Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menambahkan, perkara narkotika masih menjadi perkara yang paling menonjol di Kota Palu. Pemerintah terus mengambil langkah penguatan dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika dan berbagai bentuk tindak pidana di tengah masyarakat.
“Langkah yang terus kita ambil adalah menguatkan satuan tugas yang sudah ada, kemudian terus membangun penyadaran lewat keluarga melalui program Sekolah Khusus Keluarga,” ungkap Hadianto.
Selain itu, Pemerintah Kota Palu juga mendorong peran RT dan RW untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan masing-masing.
Upaya tersebut juga diperkuat melalui keberadaan Satgas Pancasila yang melibatkan unsur TNI, kepolisian, serta berbagai satuan tugas lainnya.
“Semoga ini bisa mengawal masyarakat kita, karena semua ini sangat bergantung pada kekuatan sebuah rumah tangga. Kalau keluarga kita menjaga anak-anak kita dengan baik dan menjaga hal-hal yang menjurus kepada hal yang tidak baik, saya pikir ini akan terjaga,” tegas Wali Kota Palu. IKI






