BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Palu meringkus tiga pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penggelapan kendaraan, Kamis (11/6/2020). Satu diantaranya berstatus residivis.
Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh mengatakan, ketiga orang yang diringkus berinisial MF, inisial RP dan MA. MF diringkus karena melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Munif Rahman, Kecamatan Ulujadi. Ia ditangkap, berdasaran LP-B/495/VI/2020/Sulteng/Res-Palu/tanggal 6 Juni 2020.
“MF diringkus bersama dengan RP keduanya terlibat curanmor. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam,”kata Kapolres, Jumat (12/6/2020).
Keduanya Sementara dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain kasus Curanmor, anggota Sat Reskrim Polres Palu juga mengamankan M yang diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor. Ia dilaporkan ke Polres Palu dengan LP-B/514/VI/2020/Sulteng/Res-Palu/tanggal 11 Juni 2020.
“M dilaporkan melakukan pengelepan sepeda motor di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Palu Timur. Saat ini kami amankan dan diperiksa kasusnya ,”ungkap Sholeh.
Kapolres menjelskan, modus pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura meminta tolong kepada korban agar diantar ke suatu tujuan. Setelah sampai ditujuan, korban diturunkan dengan alasan pelaku mau mengambil helm di rumah teman sehingga korban menyerahkan motornya. Setelah itu, pelaku pun kabur membawa sepeda motor.
“Pelaku inisial M ini adalah residivis dalam perkara pengelepan sepeda motor yang beraksi di Kota Palu,”tutupnya.IKI