Polresta Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Tatanga

Tersangka AN saat diamankan di Mapolresta Palu. FOTO: IST

TATANGA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial AN usai diduga jadi pengedar sabu-sabu di Jalan Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Palu, Senin (13/4/2026). 

Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan yang menyebutkan kalau tersangka kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sejumlah lokasi di Kota Palu. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi yang dinilai valid, tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, AN diketahui memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di kawasan Tatanga. Barang tersebut sebagian digunakan sendiri dan sebagian lainnya diedarkan kembali. 

Polisi juga mengamankan dua paket sabu dengan berat brutto 0,414 gram serta sebuah kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut.  IKI

Pos terkait