KAMONJI, MERCUSUAR – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinsial AM ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor, Rabu malam (8/7/2020). Dari hasil pengembangan kasusnya, AM mengaku sudah mencuri dua unit motor.
Kapolsek Palu Barat, Iptu Umar mengatakan, AM ditangkap di rumahnya di Jalan Sumur Yuga, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, sekira pukul 17.00 wita. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi B/113/VII/2020/sulteng/res palu/sektor palbar. Tersangka ini merupakan residivis kasus Curat.
Dari laporan itulah, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi kalau tersangka sedang berada dirumahnya. Polisi pun langsung bergerak dan menangkap tersangka.
“Dari hasil introgasi tersangka melakukan pecurian sebanyak dua TKP yakni motor Mio Sporty di Jalan Manggis , motor Mio J di Jalan Sungai Yoga,”ungkapnya.
Saat ini, pihaknya Polsek Palu Barat sudah mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sementara barang bukti lainnya masih sementara pengembangan. IKI