BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi pemberdayaan kekayaan intelektual di bidang indikasi geografis dan merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan bertajuk “Koperasi Merah Putih Jaga Indikasi Geografis: dari Desa untuk Dunia” itu menghadirkan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat pemahaman terkait pentingnya perlindungan merek dan indikasi geografis dalam meningkatkan daya saing produk unggulan daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat dan koperasi mengenai manfaat perlindungan kekayaan intelektual.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting dalam menjaga identitas dan kualitas produk lokal agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“Produk unggulan daerah harus memiliki identitas dan perlindungan hukum yang kuat. Melalui merek kolektif dan indikasi geografis, kita tidak hanya menjaga kualitas produk, tetapi juga memperkuat nilai ekonomi dan reputasi daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, koperasi, dan masyarakat dalam membangun ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
“Koperasi memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan pemanfaatan kekayaan intelektual yang optimal, produk lokal Sulawesi Tengah memiliki peluang besar untuk dikenal hingga tingkat nasional bahkan internasional,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai, Ihsan Budiono, terkait sinergi pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam perlindungan kekayaan intelektual produk unggulan daerah.
Selain itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Tengah, Henny Anggraini, menyampaikan materi mengenai penguatan daya saing koperasi melalui merek dan indikasi geografis. Menurutnya, koperasi memiliki potensi besar dalam mengembangkan produk lokal bernilai tambah apabila didukung perlindungan hukum yang memadai.
Materi lain disampaikan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere, yang menjelaskan prosedur pendaftaran merek, manfaat perlindungan hukum, hingga strategi pengembangan usaha berbasis merek kolektif.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak koperasi dan pelaku usaha di Sulawesi Tengah memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual guna meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperkuat perekonomian daerah berbasis potensi unggulan. */JEF






