PALU, MERCUSUAR – Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Lembaga Pengembangan Studi Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LPS HAM) dan Posko Menangkan Pancasila (PMP), meminta PT Hasjrat Abadi, untuk segera menjalankan kewajibannya terhadap karyawannya. Saat ini, ada sekitar empat orang pekerja di PT Hasjrat Abadi kini belum mempunyai kejelasan atas statusnya, padahal mereka sudah bekerja selama kurang lebih 5-8 tahun masa kerja.
Ketua FNPBI Kota Palu, Indra Hadi, dalam rilis pers yang diterima redaksi, Senin (13/8/2018), mengatakan, jika mengacu pada Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 59 poin b mengatakan, setiap pekerja yang sudah bekerja selama kurun waktu 3 tahun, secara otomatis berubah statusnya menjadi PKWTT (Pekerja Waktu Tidak Tertentu), bukan malah tidak mendapat kejelasan. Kata dia, bagaimanapun itu, perusahaan harus tunduk dengan konstitusi yang ada.
“Para pekerja yang kami dampingi, menolak dialihkan ke status tenaga kontrak, jika perusahaan PT Hasjrat Abadi tidak mau menyelesaikan hak mereka selama 5-8 tahun tersebut. Intinya, mereka (karyawan PT Hasjrat Abadi red.) mau beralih ke status tenaga kontrak, jika hak mereka selama 5-8 tahun diselesaikan oleh pihak PT Hasjrat Abadi,” jelasnya.
Indra menjelaskan, bahkan para karyawan ini, kemungkinan akan di PHK sepihak oleh PT Hasjrat Abadi, jika tidak mau beralih ke karyawan tenaga kontrak. Ini kata dia, merupakan perilaku intimidatif oleh oknum perusahaan.
Menurut Indra, pihaknya sudah beberapa kali duduk bersama dan mendampingi buruh PT Hasjrat Abadi, namun sayangnya dari pihak perusahaan belum beri kejelasan atas status dari karyawan yang didampingi oleh pihaknya.
“Jika membayar kewajibannya saja PT Hasjrat Abadi sudah tidak mau, lebih baik perusahaannya ditutup saja. Masa perusahaan sekelas PT tidak mampu bayar hak-hak normatif buruh,” ujar Indra Hadi. JEF/*