PT Intim Tunda Pembongkaran Bangunan LIK Tondo Tiga Hari

Pertemuan antara Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny Lamadjido bersama warga di kawasan Mess Pondok Karya, Lingkungan Industri Kecil (LIK) Trans Tondo. FOTO: IST

TONDO, MERCUSUAR – PT Intim Anugerah Persada menunda rencana pembongkaran dan pembersihan bangunan di kawasan Mess Pondok Karya, Lingkungan Industri Kecil (LIK) Trans Tondo, Kota Palu, selama tiga hari atas permintaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah. Sebelumnya, kegiatan tersebut dijadwalkan Sabtu (10/10/2026).

Direktur Utama PT Intim Anugerah Persada, Harlim, mengatakan perusahaan memiliki dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang dibeli dari PT Palu Lembah Nagaya. Perusahaan berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan perumahan yang tertunda akibat protes warga yang mengklaim memiliki hak atas lokasi itu.

“Kami mempunyai dokumen kepemilikan resmi berupa HGB. Terkait warga yang mengaku memiliki dan telah tinggal sebelumnya di wilayah itu, kami tidak mengetahuinya,” kata Harlim di Palu, Jumat (9/10/2026).

Ia mengatakan perusahaan telah menunda pembersihan lahan sejak tahun lalu menyusul protes warga dan permintaan penundaan dari Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA). Perusahaan juga telah melaporkan dugaan sabotase dan intimidasi ke Polresta Palu, yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, kuasa manajemen PT Intim, Muhammad Hidayat Lamakarate, membantah tudingan melakukan intimidasi terhadap warga. Mantan Sekprov Sulteng tersebut mengatakan dirinya ditugaskan perusahaan untuk memfasilitasi komunikasi dan negosiasi dengan masyarakat.

Hidayat menjelaskan, pertemuan dengan warga dilakukan setelah dirinya berkoordinasi dengan camat dan lurah, serta membahas penyelesaian persoalan lahan bersama Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido dan Satgas PKA.
“Kedatangan saya ke lokasi tersebut justru untuk menjalankan apa yang diinginkan oleh Bapak Gubernur Anwar Hafid, yaitu negosiasi, bukan intimidasi,” ujarnya.

Menurut Hidayat, perusahaan menawarkan kompensasi atau uang kerohiman kepada warga yang bersedia meninggalkan lokasi. Namun, tawaran tersebut ditolak dan warga memilih tetap bertahan.

Persoalan lahan di kawasan LIK Tondo tersebut masih menjadi sengketa antara perusahaan dan warga. Rencana pembongkaran ditunda untuk memberi ruang bagi proses komunikasi dan penyelesaian lebih lanjut. HAI

Pos terkait