PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Makassar mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parmout) dari jalur perseorangan Anwar H Moh Saing-Asrudin (ANNAS) selaku pemohon terhadap KPU Parmout sebagai termohon, Selasa (10/4/2018).
Gugatan teregister Nomor: 25/G/Pilkada/2018/PT TUN. Mks itu, terkait Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan terhadap Surat KPU Kabupaten Parimout Nomor: 41/PY.03.1-Kpt/7208/KPU-kab/III/2018 tanggal 11 Maret 2018.
Ketua tim kuasa hukum ANNAS Riswanto Lasdin SH MH mengatakan Majelis Hakim mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya.
Dalam amar putusannya dinyatakan bahwa keputusan KPU Parmout yang menyatakan pasangan ANNAS tidak memenuhi syarat dinyatakan cacat prosedur dan substansi dan atau verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Parmout pasca putusan Panwaslu Parmout bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Olehnya, Majelis Hakim perintahkan KPU Parigi Moutong untuk menetapkan pasangan ANNAS sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2018,” tandas Riswanto yang dihubungi via handphone.
Putusan tersebut, lanjutnya, telah sesuai dengan dalil sebagaimana tertuang dalam gugatan, hingga selaku kuasa hukum pasangan ANNAS ia mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT TUN Makassar. Putusan itu telah memberikan keadilan, baik terhadap pasangan calon maupun pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Parmout.
Dia berharap semua pihak yang merupakan bagian dari pelaksana Pemilukada Parmout untuk menciptakan pelaksanaan Pemilukada yang berdasarkan hukum tanpa merugikan pihak-pihak tertentu. Dengan begitu, Pemilukada akan melahirkan hasil yang berkualitas sesuai amanat peraturan perundang-undangan. “Semoga putusan PT TUN Makassar segera ditindaklanjuti oleh KPU Parmout, agar klien kami Paslon ANNAS segera menyesuaikan dengan tahapan Pemilukada yang telah berlangsung di Parigi Moutong,” tegasnya.
Terpisah, Anwar H Moh Saing mengatakan keputusan PT TUN Makassar KPU harus segera dilaksanakan KPU Parmout karena sifatnya mengikat.
“Dengan adanya hasil keputusan ini, kami sangat bersyukur kepada Allah SWT berkat doa seluruh masyarakat Parmout khususnya yang mendukung kami,” ujarnya.
Lanjut Anwar, adanya keputusan tersebut pihaknya akan segera menyusun langkah-langkah kedepan, apalagi jika telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon Bupati dan Wabup Parmout. Mengingat pihaknya sudah merasa tertinggal dengan pasangan calon Bupati dan Wabup lain yang sudah terlebih dahulu melakukan kampanye dan sosialisasi.
Sementara itu, Ketua KPU Parmout Amelia Idris membenarkan jika KPU Parmout kalah dalam sidang sengketa di PT TUN Makassar yang diajukan pasangan ANNAS. Berdasarkan hasil putusan itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulteng terkait langkah yang akan dilakukan selanjutnya.
Putusan PT TUN Makassar itu, katanya, KPU Parmout diberikan waktu lima hari untuk mempelajarinya. Namun ia mengaku akan tetap melaksanakan hasil keputusan PT TUN karena sifatnya mengikat. AGK/TIA