PALU, MERCUSUAR – Hari ini, Rabu (11/4/2018), terdakwa mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Sulteng Henning Mailili dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Henning Mailili merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulteng ke PT Pembangunan Sulteng tahun 2015.
“Sidang ditunda 11 April untuk pembacaan tuntutan JPU,” kata Ketua majelis Hakim Ernawati Anwar SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH, usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (4/4/2018) lalu.
Diketahui, dalam kasus itu JPU mendakwa terdakwa Henning Mailili telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp969.819.210.
Modusnya, terdakwa membayar gajinya dan gaji Dewan Komisaris PT Pembangunan Sulteng melebihi dari ketetuan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulteng selaku pemegang saham pengendali PT Pembangunan Sulteng Nomor: 584/37/RO. ADM-EKON-G.ST/2015 tertanggal 9 Januari 2015.
Dimana gaji terdakwa yang diterimanya terjadi kelebihan Rp651.400.000. Sementara pembayaran gaji Komisaris terjadi kelebihan Rp112,5 juta.
Selain itu, juga terdapat penggunaan dana penyertaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp205.919.210.