Rivan Purwantono: Bayar Pajak Kendaraan Itu Penting

IMG-20220708-WA0077-22e36933
Rivan A Purwantono///

JAKARTA, MERCUSUAR – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menegaskan pengendara kendaraan bermotow wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dijelaskannya, dengan melakukan registrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, masyarakat sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Menurut Rivan, dalam keterangan persnya melalui PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, medio pekan lalu, kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Potensi kecelakaan di jalan raya bahkan tidak hanya mengintai pengendara yang tidak taat lalu lintas, tapi juga pengendara yang tertib berlalu lintas sekalipun.

“Faktor manusia merupakan faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas. Peristiwa kecelakaan bisa diakibatkan oleh pengendara lain atau justru kendaraan kita sendiri. Itulah sebabnya pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar PKB, sekaligus membayar SWDKLLJ,” kata Rivan.

Ia melanjutkan, meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang belum paham manfaat penting SWDKLLJ.

“SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas,” jelas Rivan.

Selanjutnya, SWDKLLJ juga bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU nomor 34 tahun 1964 Jo PP nomor 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Besaran, yang biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya.

Penetapan biayanya sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI nomor: 16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, yakni secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50cc sampai 250cc biayanya adalah Rp35.000, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp73.000 hingga Rp163.000.

“Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan. Sedangkan ahli waris keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit,” jelas Rivan.

Ia juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan. Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ.

“Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan. Ayo kita bayar pajak kendaraan, online boleh, datang langsung ke kantor SAMSAT juga dipersilakan. Jangan lupa, dengan membayar pajak kendaraan, Anda turut melindungi diri Anda sendiri serta juga membangun daerah,” tutup Rivan. */IEA

Pos terkait