Rivan Purwantono: Jasa Raharja Catat Pertumbuhan Pendapatan 2,71 Persen

IMG-20220804-WA0099-f4276dba

JAKARTA, MERCUSUAR – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengemukakan pihaknya mencatatkan pertumbuhan pendapatan sebesar 2,71 persen pada semester I tahun 2022.

Rivan dalam rilis persnya melalui PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Kamis (4/8/2022) mengatakan, kinerja positif tersebut berupa pendapatan bersih sebesar Rp2,91 triliun, tumbuh 2,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan pendapatan tersebut, ditopang oleh adanya kenaikan pendapatan Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW) dengan total sebesar Rp84 miliar, serta kenaikan pendapatan investasi sebesar Rp121 miliar.

Dari sisi permodalan, Jasa Raharja juga mengalami peningkatan 2,43 persen dengan rasio risk based capital (RBC) 735,37 persen, meningkat 9,29 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar 672,84 persen.

“Dari sisi ekuitas juga ada kenaikan 2,96 persen dari tahun lalu menjadi Rp12,4 triliun,” terang Rivan.

Ia menyampaikan, Jasa Raharja ke depan akan terus melakukan optimalisasi pendapatan seiring meningkatnya aktivitas dan perekonomian masyarakat pascapandemi Covid-19.

Upaya tersebut antara lain upaya meningkatkan pendapatan SW, dengan memberikan imbauan kesadaran kepada pemilik kendaraan bermotor untuk mendaftarkan ulang kendaraannya, sehingga dapat beroperasi di jalan dengan aman dan nyaman, khususnya terkait aturan pada Pasal 74 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, upaya optimalisasi sistem internal Jasa Raharja untuk memaksimalkan kegiatan investasi melalui Implementasi Direct Acces Market, berupa penguatan atau penambahan modal kepada anak perusahaan dalam rangka meningkatkan bargaining power di pasar.

“Jasa Raharja, Kepolisian, dan Kemendagri juga mulai mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan,” ujar Rivan.

Dengan demikian, kata dia, program Perlindungan Dasar bagi Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan dapat terus hadir memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. */IEA

Pos terkait