Satgas K5 Kawatuna Dampingi Korban Pemerkosaan

images_127

BESUSU BARAT, MERCUSUAR– Satgas K5 Kelurahan Kawatuna bersama Sekretaris Lurah Kawatuna, Alfin Ladjuni mengantar saksi dari Uventumbu ke Pengadilan Negeri Palu dalam kasus pencabulan oleh tersangka Pile terhadap korban YD warga Dusun Valiri Uwentumbu Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore.

Alfin katakan trauma psikis masih dialami YD akibat pemaksaan seksual dirinya oleh tetangga satu dusun, untuk itu pihak keluarga mempercayakan Satgas K5 Kawatuna untuk mendampingi korban bersaksi, Kamis (6/9/2018).

Kasus tersebut, kata Alfin terjadi di April 2018 lalu, tepatnya dirumah orang tua korban, di Valiri Dusun Uwetumbu, yang mana YD (25) yang sehari-hari mengurus rumah tangga dipaksa untuk melayani nafsu pria yang diketahui bernama Pile (30). Korban disetubuhi sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda pada bulan yang sama.

Korban diancam akan dibunuh, jika melawan dan melaporkan hal itu kepada keluarga ataupun warga lainnya. Sehari sebelumnya kasus yang sama juga menimpah wanita berinisial HR. Kejadian itu pertama kali diketahui seorang perempuan yang beralamat di Jalan Tadulako, yang kemudian melaporkan bahwa dirumahnya ada seorang perempuan yang meminta perlindungan karena telah meninggalkan rumahnya.

“Korban nekat meninggalkan rumahnya, karena sering mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh pamannya sendiri,” terang Lurah Talise Valungguni, Irma. ABS

Pos terkait