TANAMODINDI, MERCUSUAR– Agustus telah berakhir, namun capaian kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR) di Propinsi Sulteng masih jauh dari target dan Kota Palu berada di urutan terendah yakni sebesar 27,5 persen.
Untuk itu Kementrian Agama Negeri (Kemenag) Sulteng bersama MUI Sulteng turut serta menyukseskan kampanye MR ini terutamanya kepada siswa sekolah dan hal ini diperkuat dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu nomor 005/2541/Dikbud per tanggal 15 Agustus 2018 berdasarkan rujukan intruksi Wali Kota Palu nomor 440/1747/DISKES/2018 tentang Imunisasi Campak Rubella.
“Atas ketentuan diatas, pelaksanaan pemberian campak rubella di sekolah masing-masing oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kota Palu dan akan melaporkan bila ada keluhan efek samping terkait imunisasi campak rubella secepatnya ke Puskesmas terdekat dari sekolah masing-masing,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, dr. Royke Abraham, MAP yang didampingi kepala Kantor UNICEF Makassar dan Maluku, Hengky Widjaya dan Mr. Xia Wei dari UNICEF Indonesia beserta rombongan yang di terima Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Palu, Rifani Pakamundi di ruang kerjanya, Kamis (6/9/2018).
Selain itu, terkait isi surat edaran MUI Sulteng atas nama Wakil Ketua Umum MUI, Sulteng, Prof.DR.H. Sagaf S. Pettalongi, M..Pd.I dimana berdasarkan pertemuan sosialisasi program imunisasi MR secara terpadu yang dilakukan pada Kamis 23 Agustus 2018 lalu di Kantor Kementrian Kesehatan RI, maka dewan Pimpinan MUI Sulteng mengimbau pengurus MUI se kabupaten/kota untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang perlunya menyukseskan program imunisasi MR dengan mengacu pada Fatwa MUI no 33 tahun 2018 yang mana penggunaan vaksin MR produk dari SII (Serum Institut of India).
Dia mengatakan, untuk Kota Palu capaianya masih jauh dari target yaitu 81,90 persen di akhir Agustus 2018, pasalnya sampai 5 September capaian baru sebanyak 23.327 anak (26,36 persen) dari total sasaran 88,499 anak usia 9 bulan sampai kurang dari usia 15 tahun.
Terkait masalah yang dihadapi adalah kontraversi kehalalan Vaksin MR, dia katakan tidak perlu lagi menjadi perdabatan, sebab lembaga agama seperti MUI dan Kemenag telah mendukung dan memastikan vaksin ini aman untuk diberikan pada anak, selain itu langkah ini juga diperkuat dari Ormas Islam baik dari PB Alkhairaat, Nahdatul Ulama,Muhamadiyah serta diperkuat dengan pertanggal 21 Agustus 2018 MUI menerbitkan Fatwa no 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR bersifat Mubah.
Royke meminta kepada masyarakat perlu berpartisipasi dalam menyukseskan kampanye Imunisasi MR di Kota Palu untuk melindungi secara penuh pelaksanaan kampanye Imunisasi MR dan diharapkan dengan terbitnya Fatwa MUI no 33 ini, masyarakat tidak perlu ragu dalam mensukseskan Kampanye Imunisasi MR di Kota Palu. “Pasalnya penyakit campak dan Rubella ini penyakit sangat menular dan imunisasi MR melindungi kita dari penularan penyakit tersebut,” jelasnya. ABS