Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sidang agenda pemeriksaan saksi dalam perkara narkoba dengan terdakwa Yanti alias Dei, Mohammad Ali Putra, Dodi Alif, Dede hidayat, Ramli dan Fajrin yang dijadwalkan pada Kamis (19/4/2018), ditunda oleh majelis hakim, dikarenakan saksi yang akan bersaksi pada sidang tersebut tidak hadir.

Sidang yang dipimpin Lilik Sugihartono dan didampingi dua hakim anggota tersebut, sempat dibuka. Namun, karena saksi yang akan memberikan kesaksian dalam perkara tersebut tidak hadir, majelis hakim menunda sidang tersebut.

Dengan ditundanya sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arviany, meminta kepada majelis hakim untuk memberikan kesempatan menghadirkan saksi untuk bersaksi di persidangan atas kasus yang menjerat para terdakwa.

Atas pertimbangan majelis hakim, JPU diberi waktu selama seminggu untuk dapat menghadirkan saksi. Sidang tersebut akan kembali dilaksanakan pada pekan depan, dengan agenda yang sama.

Dalam dakwaan, para terdakwa merupakan tangkapan Kepolisian Resor (Polres) Palu, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari informan, bahwa kediaman milik terdakwa yang berada di wilayah Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, tepatnya di Jalan Anoa I, merupakan tempat menjual narkotika. Barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari terdakwa, seberat 28.4863 gram. AND

Pos terkait