PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu telah menjadwalkan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jalan Sam Ratulangi Palu pada Senin 23 April 2018 mendatang.
PK yang teregister Nomor: 1/Pdt.PK/2018/PN Pal diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 488 K/PDT/2017 tanggal 15 Mei 2017 Jo putusan PT Sulteng Nomor: 65/PDT/2016/PT Pal, 26 Oktober 2016 Jo putusan PN Palu Nomor: 109/PDT.G/2015/PN Pal, tanggal 11 Mei 2016.
Dalam PK tersebut PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jalan Sam Ratulangi Palu sebagai pemohon dengan termohon PK (sebelumnya pemohon kasasi/banding/tergugat) Direktur PT Tri Sakti Della Maharani yakni Nicolaus Salama.
Demikian data di bagian Panitera Perdata PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Sidang PK tersebut dipimpin HakimTunggal Tri Asnuri Herkutanto SH MH dengan Panitera Pengganti Evi SH MH.
Panggilan sidang telah dilayangkan ke para pihak, yakni kuasa hukum PT Bank Mandiri di Jakarta dan PT Tri Sakti Della Maharani yakni Nicolaus Salama melalui kuasa hukumnya Hartawan Supu SH pada Rabu 11 April 2018.
Sebelumnya, Jumat (6/4/2018), Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jalan Sam Ratulangi Palu telah mengajukan permohonan PK yang didaftar Jumat 6 April 2018, serta teregister di Panitera Perdata Nomor: 1/Pdt.PK/2018/PN Pal.
“Permohonan PK didaftarkan oleh Jeffrey Y Napitupulu bertindak untuk dan atas nama PT Bank Mandiri Cabang Palu,” tuturnya.
Ditambahkan Lilik, meskipun PK tidak menghalangi eksekusi, tapi upaya hukum luar biasa tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pengadilan.
Diketahui, Rabu (31/1/2018) lalu, penasihat hukum termohon PK dari kantor Law Firm Idham Chalid & Rekan Hartawan Supu SH mengatakan pihaknya telah memasukkan permohonan eksekusi dan sita eksekusi.
Objek sita eksekusi dimohonkan, yakni meletakan sita eksekusi terhadap kantor PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang di Jalan Sam Ratulangi Palu.
Berdasarkan putusan MA Nomor: 448 K/PDT/2017, pemohon PK dihukum membayar ganti rugi pada termohon sebesar Rp30.717.825.360. Rinciannya, kerugian materil Rp735 juta dan kerugian immateril Rp29.982.825.360. AGK