PALU, MERCUSUAR – Sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru tujuannya sangat baik, yaitu untuk mewujudkan pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Namun penerapan sistem zonasi di Kota Palu dinilai belum diterapkan secara maksimal.
Sehingga, kedepan diharapkan dapat diterapkan secara maksimal agar dapat terwujud adanya pemerataan pendidikan antar sekolah. Demikian disampaikan Kepala SMA Berdikari, Muhammad Awal SPd, MPd, Sabtu (28/7/2018).
Awal menuturkan, penerapan sistem zonasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK sederajat. Salah satu poin dari Permendikbud tersebut yaitu, mewajibkan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda), untuk menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Selain itu, kata dia, masing-masing sekolah telah ditentukan kuota penerimaan siswa baru, mulai dari jumlah rombongan belajar sampai jumlah siswa dalam satu rombongan belajar. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan sekolah-sekolah SMA Negeri di Kota Palu yang menerima siswa baru melebih jumlah yang sudah ditentukan.
“Seharusnya sistem zonasi dapat meratakan mutu pendidikan dan penerimaan peserta didik baru. Sebab, adanya peraturan untuk membatasi jumlah penerimaan peserta didik baru pada suatu sekolah, dapat memberikan kesempatan bagi sekolah-sekolah swasta, untuk menerima siswa yang di luar daya tampung SMA negeri,” tuturnya.
Dengan begitu, para calon peserta didik yang berlebihan pada sekolah-sekolah negeri, dapat didorong ke sekolah-sekolah lainnya. Terlebih lagi, untuk sekolah swasta yang membutuhkan murid, sehingga semua sekolah SMA di Kota Palu, mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kualitasnya. UTM