SMK Tidak Terikat Sistem Zonasi

  • Whatsapp

PALU, MERCUSUAR – Masyarakat Sulteng tidak perlu khawatir jika ingin mendaftarkan anaknya untuk melanjutkan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Palu maupun di kabupaten se Sulteng, karena tidak terikat dengan sistem zonasi.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 14 tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.

Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng, Hatijah Yahya mengatakan, SMK bebas untuk memilih pendaftarnya, karena tidak terkena sistem zonasi.

“Sesuai dengan amanah Permendikbud nomor 14 tahun 2018, SMK bisa menerima siswa lintas zonasi, bahkan antar kabupaten, dengan ketentuan melakukaan penerimaan sesuai dengan kapasitas sekolah tersebut,” katanya, Sabtu (2/6/2018).

Selain itu, SMK di Kota Palu dapat diperkenankan melakukan seleksi yang ketat jika pendaftarnya melebihi dari kapasitas daya tampung sekolah tersebut. Seleksinya diserahkan kepada sekolah yang bersangkutan, namun dengan menggunakan indikator seperti, Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU), prestasi, wawancara, dan berbagai tes yang sesuai dengan keterampilan tertentu.

Sementara itu ada SMK tertentu yang diperkenankan untuk menerima siswa melebihi kapasitas sekolah yaitu, SMK yang berada di kabupaten, dengan ketentuan melakukan pengalihan fungsi terhadap ruangan untuk dijadikan sebagai ruangan tambahan. UTM

Baca Juga