SMPN 14 dan 15 Tetap Terapkan Sistem Zonasi

 

PALU, MERCUSUAR – Dua SMP negeri yang sejak dulu memiliki kelas vokasi, yakni SMPN 14 Palu dan SMPN 15 Palu, tahun ini ditiadakan. Olehnya Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 mengunakan sistem zonasi.

Tahun sebelumnya, dua sekolah tersebut dibebaskan dari zonasi, karena memiliki kelas vokasi (jurusan), seperti di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Untuk SMPN 14 Palu memiliki jurusan Tata Boga, namun tahun ini status sekolah jurusan itu tidak lagi digunakan, karena sistem kelas vokasi tidak berjalan lagi.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Ansyar Sutiadi, setelah ditelusuri, kelas vokasi di dua sekolah tersebut telah tidak ada, maka SMPN 14 Palu dan SMPN 15 Palu kembali menjadi sekolah negeri biasa.

“Jadi tidak ada lagi kelas vokasi, maka kami tetapkan semua SMP Negeri di Palu mengunakan zonasi, termasuk SMPN 14 Palu dan SMPN 15 Palu,” ujarnya, Jumat (8/6/2018).

Ansyar mengaku, guru jurusan yang mengajar di kelas vokasi di sekolah tersebut, sudah tidak ada lagi, guru yang dulu mengajar di kelas vokasi, saat ini sudah di alihkan di mata pelajaran prakarya (keterampilan).

“Istilah sekolah jurusan sudah tidak ada, artinya sudah dilebur menjadi sekolah negeri, inilah yang kami mau luruskan,” katanya.

Kata Ansyar, tidak adanya kelas vokasi di sekolah tersebut telah dilaporkan ke Wali Kota Palu, dan pihaknya juga telah melaporkan bahwa sekolah jurusan itu telah dileburkan menjadi sekolah negeri.

“Hanya saja masyarakat berangapan bahwa dua sekolah itu adalah sekolah jurusan yang mempunyai kelas vokasi, ternyata kami telusuri sudah tidak ada kelas vokasi, sehingga kami lebur jadi sekolah negeri,” ungkapnya.

Ketika ditanya spanduk di SMPN 14 Palu, yang masih tercantum bebas zonasi, Ansyar mengaku telah menegur kepala SMPN 14 Palu untuk mengantikanya.

Memang kata Ansyar, awalnya sekolah tersebut diwacanakan bebas zonasi, namun setelah dipikir-pikir tidak ada kelas vokasinya lagi. Maka dari itulah, sekolah itu berlakukan mengunakan sistem zonasi, seperti SMPN pada umumnya.

Sementara di tempat terpisah, Kepala SMPN 14 Palu, Harlina, mengaku memang sebelumnya SMPN 14 Palu dan SMPN 15 Palu ditetapkan bebas zonasi, namun dalam hasil rapat di Disdikbud Palu, ada kebijakan baru bahwa kedua sekolah ini tidak diterapkan bebas zonasi. Sehingga untuk tahun ini SMPN 14 Palu menerapkan zonasi.

“Untuk zonasi SMPN 14 Palu masuk pada wilayah pertama Kelurahan Besusu Tengah, kedua Kelurahan Talise, ketiga Kelurahan Talise Valangguni dan keempat kelurahan Tanamodindi,” jelasnya. UTM

Pos terkait