Sosialisasi Dana Hibah, Sekkot Minta Segera Lengkapi Dokumen

Sosialisasi Dana Hibah
PEMBUKAAN - Suasana pembukaan penggunaan dana hibah Kemenpar RI dalam penggunaan dana hibah, Kamis(3/12/2020).FOTO: HUMAS PEMKOT

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Ekraf) RI menyiapkan dan segera menyalurkan dana hibah pariwisata bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah untuk membantu meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata.

“Saya minta hari ini semua dokumen dilengkapi dan diserahkan sesegera mungkin ditransfer ke rekening masing-masing. Kalau masih ada yang belum lengkap TDUP nya, di sini ada PTSP, ” ungkapnya, saat sosialisasi pada pengelola hotel dan restoran terkait penyaluran bantuan hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekraf RI sebesar Rp 3,5 miliar, Kamis (3/12/2020).

Dia menjelaskan, bantuan hibah ini bertujuan untuk membantu Pemda merecovery penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta industri hotel dan restoran yang mengalami gangguan finansial akibat pandemi.

Meskipun tidak diatur penggunaannya, Sekkot meminta agar dana yang didapat bisa digunakan untuk mendukung penerapan protokol Covid-19, agar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata bertahan di tengah pandemi.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palu Nawab Kursaid menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Kendari sudah menerima dana tersebut dari Kementerian Pariwisata dan setelah semua persyaratan penerima lengkap akan disalurkan kepada hotel dan restoran.

Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia kepada Pemkot Palu sebesar 70% dari dana Rp.3.5 miliar tersebut  diperuntukan untuk hotel dan restoran, sedangkan 30% sisanya akan diberikan kepada Pemerintah untuk operasional penerapan program CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental sustainability) sebesar 95% dan sisanya sebesar 5% untuk biaya operasional pelaksanaan Hibah Pariwisata dan pengawasan APIP daerah dan PHRI. ABS

Pos terkait