PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Lambonga, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala Suandi Djanggola bersalah, Kamis (28/6/2018).
Sehingga dihukum pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp97,5 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan.
Suandi Djanggola yang juga Ketua Gapoktan Sintuvu Maroso itu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan langsung masyarakat untuk program pengembangan usaha agribisnis perdesaan (BLM-PUAP) kepada petani/kelompok tahun 2013 dari Kementerian Pertanian.
“Terdakwa Suandi Djanggola terbukti secara sah dan meyakinkan bersaah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasa 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUIHP, dakwaan subsidair,” tegas Majelis Hakim diketuai I Made Sukanada SH MH dengan anggota Felix Da Lopez SH Mh dan Margono SH MH.
Barang bukti berupa dokumen/surat poin 1 hingga 63 tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara lain atas nama Welly Subaera.
“Atas putusan ini terdakwa memiliki hak pikir-pikir selama tujuh hari, menerima atau menempuh upaya hokum lain (banding). Hak yang sama juga untuk JPU,” tutup I Made.
Diketahui, Senin (28/5/2018), JPU menuntut terdakwa SUandi Djanggola pidana penjara tiga tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp7,5 juta subside subside satu tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa SUandi Djanggola terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas JPU M Fikri. AGK