BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Tiga terdakwa Umar alias Kuma, Indra dan Dhita Andira alias Dhita, yang terjerat kasus pembunuhan terhadap korban Nurfaizah Adjen alias Yeyen, kembali menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (15/6/2018). Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa tersebut, Umar alias Kuma dan Indra mengaku, sebelum melakukan aksinya, ketiganya telah merencanakan hal tersebut, dan terdakwa Dhita yang menentukan target.
Sidang tersebut dipimpin hakim Hj Aisa H Mahmud dan didampingi dua hakim anggota. Dalam persidangan, terdakwa Dhita saat ditanyai oleh majelis hakim terkait motif kasus tersebut, dirinya mengaku pada saat itu, sedang membutuhkan uang untuk menebus motor yang telah digadai kepada seseorang sebesar Rp5 juta. Kemudian dirinya bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kuma dan Indra, merencanakan untuk merampok. Namum terdakwa Dhita sempat menceritakan tentang korban Yeyen, yang memiliki banyak uang dan memiliki banyak perhiasan.
Selain itu, dalam keterangan terdakwa Indra di persidangan, sebelum melakukan aksi tersebut, dirinya bersama terdakwa Kuma dan Dhita, telah merencanakan untuk melakukan perampokan. Dijelaskannya, terdakwa Dhita lah yang menentukan target.
Ia menambahkan, untuk menjalankan aksi tersebut, sebelumnya direncanakan menggunakan sepeda motor. Namun pada saat itu, terdakwa Dhita menyuruh untuk menggunakan mobil. Dari penjelasan terdakwa Indra, di hadapan majelis hakim, terdakwa Kuma menambahkan, dirinya kemudian meminjam mobil milik temannya. Setelah mendapatkan kendaraan tersebut, ia langsung diarahkan terdakwa Dhita menuju ke Jalan Thamrin untuk menemui korban Yeyen.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi, menghadirkan saksi Mawardi yang merupakan penyidik dari Kepolisian. Dalam keterangannya, Mawardi menjelaskan, sebelum penemuan mayat korban, pihaknya mendapatkan laporan warga terkait tindak pidana pencurian. Kemudian dirinya yang turun bersama tim langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan beberapa barang korban ada yang hilang.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pelacakan HP korban, setelah mendapatkan titik kordinat. Selanjutnya pihaknya langsung menuju titik tersebut.
“Pada saat pelacakan, titik kordinat menunjukan daerah Desa Tada, Kabupaten Parigi Moutong,” kata Mawardi.
Ia menambahkan, dirinya yang turun bersama tim untuk melakukan penyelidikan, pertama mendapatkan terdakwa Dhita. Kemudian pihaknya mengintrogasi terdakwa Dhita, dan dari situ, pihaknya menangkap terdakwa Indra dan Kuma.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan para terdakwa, majelis hakim dan dua hakim anggota mempertimbangkan, sidang lanjutan akan dilaksanakan pekan depan, pada Senin (2/7/2018) dengan agenda tuntutan. AND