BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Angga, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 0.9578 gram, mengaku jika narkotika tersebut, didapatkan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu. pengakuan ini diutarakannya pada sidang pemeriksaan saksi yang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (10/9/2018).
Di hadapan majelis hakim Aisah Hi Mahmud, SH, MH, terdakwa juga mengakui, barang tersebut dibeli dari salah satu Warga Binaan (Warbin) di Lapas Kelas II A Palu, yakni Bayu. Dijelaskan terdakwa, dirinya bertemu Bayu pada April 2018, sekitar pukul 16.00 Wita. Awalnya terdakwa meminta izin kepada petugas untuk bertemu Andi Emma, yang juga merupakan Warbin di Lapas Kelas II A Palu.
“Saya meminta Izin kepada petugas Lapas ingin ketemu Andi Emma untuk kasih uang. Setelah itu, Andi masuk dan saya meminta izin lagi ke petugas Lapas untuk bertemu Bayu, karena sebelumnya saya sempat tanya Andi mengenai Bayu pada saat itu dan katanya, Bayu telah ditahan di Lapas Palu,” katanya.
Ia menambahkan, usai meminta izin kepada petugas, kemudian Bayu datang dan sempat berbincang – bincang dengannya. Pada saat itu, ada petugas Lapas yakni Hendra Rasiman. Kemudian Bayu menanyai terdakwa terkait kebiasaannya mengkonsumsi sabu.
“Bayu sempat tanya saya, apakah masih menggunakan sabu, dan saya menjawab iya masih. Kemudian saya tanya di mana didapatkan itu barang, lalu Bayu menjawab ada di dalam. Selanjutnya Bayu kedalam dan memberikan saya kantongan plastik hitam yang isinya celana, dan di kantong celana itu ada sabu dan itu saya tahu. Pada saat saya diberikan dan saat saya menyerahkan uang sebesar Rp1.100.000 itu, ada petugas dan jaraknya juga sangat dekat,” jelasnya.
Kemudian, Bayu kembali masuk dan dirinya beranjak pergi. Namun pada saat itu, ia dipanggil oleh petugas, dikarenakan barang yang diberikan Bayu kepada dirinya belum diperiksa. Saat diperiksa menggunakan X-Ray dan digeledah oleh petugas, ditemukan sabu yang berada di dalam kantong celana tersebut, dan terdakwa akhirnya diamankan.
“Sebelum dibawa ke kantor Polisi, saya ditahan di Lapas,” ucapnya.
Saksi Beri Pengakuan Serupa
Pada sidang sebelumnya, terdakwa mendengarkan kesaksian saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomas, SH. Pada sidang tersebut, saksi yang dihadirkan JPU, yakni Hendra Rasiman yang merupakan Petugas Lapas Kelas II A Palu
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, saksi Hendra mengatakan, dirinya merupakan petugas jaga pintu masuk Lapas tersebut. Dijelaskan saksi Hendra, sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwa datang ke Lapas dan bertemu Bayu dengan alasan ingin menitipkan barang.
“Terdakwa datang, katanya ingin menitipkan barang buat Bayu, kemudian saya mengarahkannya ke pada petugas X-Ray, agar barang yang akan dititipkan diperiksa terlebih dulu, sebelum diserahkan kepada Bayu yang merupakan Warbi Lapas Kelas II A Palu,”
Selanjutnya, Warbin tersebut datang dan bertemu terdakwa. Tidak lama kemudian Warbin tersebut, kembali masuk ke bloknya, kemudian kembali bertemu dengan terdakwa dengan membawa kantongan plastik warna hitam dan memberikannya kepada terdakwa.
“Karena curiga dengan barang yang diberikan Bayu kepada terdakwa, saya memanggil terdakwa, kemudian memeriksa isi kantong celana tersebut, dan menemukan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di salah satu kantong celana,” jelasnya.
Kemudian, saat majelis hakim menanyai saksi terkait adanya sabu yang berada di dalam Lapas tersebut, saksi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tahu soal itu, kenapa sampai ada di dalam lapas, karena setiap kali melakukan pemeriksaan rutin di tiap – tiap blok tahananan, tidak ditemukan,” ucapnya. AND