Terdakwa Divonis 2 Tahun 6 Bulan

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa Selvi alias Sele, yang terjerat kasus pembunuhan atas bayinya sendiri, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pada sidang agenda putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (16/4/2018).

Sidang tersebut dipimpin Aisa H Mahmud dan didampingi dua hakim anggota. Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 341 KUHP. Hukuman yang diberikan majelis hakim dalam amar putusannya, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Thomas.

Diketahui, dalam tuntutan JPU pada sidang agenda tuntutan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, terdakwa dituntut tiga tahun penjara.

Kronologi kejadian pembunuhan bayi tersebut, berawal saat terdakwa pamit untuk buang air besar di saluran irigasi kepada ibunya, saat hendak buang air besar terdakwa merasakan hal berbeda. Selanjutnya terdakwa merubah posisi tubuh, dengan kemaluan menghadap kedepan saluran irigasi, sementara tangan kanan menyanggah atau memegang batang pohon.

Setelah bayi yang ada di janinnya keluar, bayi itu langsung jatuh ke irigasi. Tidak lama kemudian, ari-ari bayi pun juga keluar. Karena capek, terdakwa beristirahat sejenak, lalu kemudian bergegas pulang ke rumah.

Usai kejadian tersebut, terdakwa terus terbayang-bayang atas kejadian itu. Pada 17 November 2017, terdakwa kembali beraktifitas di tempat kerjanya. Pada saat jam pulang kerja, terdakwa dijemput oleh suaminya dan mendengar kabar bahwa ada penemuan mayat bayi. Dari informasi yang diterima dari suaminya, terdakwa langsung meneteskan air mata dan merasa tidak tenang atas perbuatannya, karena telah menghilangkan nyawa bayinya sendiri. AND

Pos terkait