Tiga Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

FOTO HLL TUNTUTAN PEMBUNUHAN YEYEN

PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut terdakwa Umar alias Kuma (26), Indra (27) dan Dhita Andira alias Dhita (24) masing-masing pidana penjara seumur hidup, Senin (13/8/2018).

Umar, Indra dan Dhita Andira merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Nurfaizah Adjen alias Yeyen. Kasus pembunuhan terjadi di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore pada Rabu (28/2/2018) sekira pukul 23.00 Wita.

“Menyatakan terdakwa Umar alias Kuma, Indra dan Dhita Andira alias Dhita bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 365 Ayat (4) KUHP,” tegas JPU Junaidy SH di Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/Tipikor Palu. 

Barang bukti (Babuk), lanjutnya, berupa empat unit handphone (Hp) masing-masing dua unit Hp merek Samsung, satu Hp Nokia dan Hp merek Oppo, satu buah batu permata warna hitam sisa peleburan cincin emas serta kalung emas, dikembalikan kepada keluarga korban Yeyen.

Babuk berupa baju kaos warna merah yang ada bercak darah, satu celana pendek, satu bra, satu tali tas besar warna hitam, satu tali tas warna hitam, serta satu tali kain warna putih, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara babuk satu unit mobil

Avanza nomor Polisi DN 743 AQ dikembalikan kepada yang berhak Moh Aldi Angriyawan.

Pada amar tuntutan JPU, juga menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum mengajukan tuntutan pidana.

Hal- hal memberatkan, yakni perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kematian korban Nurfaizah Adjen alias Yeyen sesuai hasil Visum et Repertum Nomor: Ver/05/III/2018 Rumah sakit Wirabuana tanggal 3 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Moh Ali sebagai dokter pemeriksa. Selain itu, perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana adalah perbuatan keji, menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi orang lain.

Sementara hal meringankan,  yakni para terdakwa bersikap sopan dipersidangan, serta mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.

Mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Sidang tunda pekan depan (Senin, 20/8/2018) untuk pembelaan terdakwa,” tutup Ketua Majelis Hakim Hj Aisa H Mahmud. AND

Pos terkait