Petani Rotan Bangga Resah

FOTO PETANI ROTAN BANGGA

SIGI, MERCUSUAR – Para petani rotan di Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan mengaku resah dengan rencana diberlakukannya aturan baru. Sebab dalam aturan itu salah satu syaratnya petani rotan harus memiliki izin lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Demikian disampaikan Yason, salah satu pengumpul dan pengolah rotan di Desa Bangga, Senin (13/8/2018).

Menurutnya, aturan baru tersebut tiba-tiba akan diberlakukan tanpa adanya pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu.

“Jadi para petani rotan nantinya harus mempunyai NPWP dan Amdal. Kalau tidak, mereka tidak diizinkan pemerintah untuk mengambil rotan di hutan. Aturan itu menurut kami tidak masuk akal. Kasihan para petani rotan kalau harus membuat Amdal, makanya mereka resah. Harusnya ini dikaji terlebih dahulu bisa atau tidak diterapkan di Sigi,” jelas Yason.

Apalagi, katanya, aturan itu masih harus menunggu regulasi dari pemerintah pusat, sementara petani rotan tidak mungkin berhenti mencari makan melalui profesi bertani rotan. Olehnya ia berharap pemerintah segera memberi solusi terkait kelangsungan para petani rotan. “Masalah ini ada di perizinan terpadu di Provinsi Sulteng, tapi regulasinya dari pusat. Jadi nantinya petani rotan harus bermohon ke provinsi soal Amdal dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) itu. Pemerintah tolonglah, kasihan mereka para petani. Apalagi ini langsung mau diberlakukan, pastinya para petani kaget,” ujarnya.

Melalui surat, para petani rotan hendak melakukan aksi unjukrasa guna menyampaikan bahwa mereka mengaku dipersulit untuk menjual rotan ke para pengolah rotan, karena aturan perizinan yang kurang jelas dari Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulteng.

“Kami selama dua bulan ini juga dihentikan untuk mengambil rotan karena masalah ini, tapi kami juga butuh makan dan menghidupi keluarga. Tolong pemerintah terkait perhatikan nasib kami. Tolong peraturan perizinan diselesaikan secepatnya agar kami bisa kembali mencari makan,” ujar petani rotan di surat tersebut. BAH

 

Pos terkait