BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sulawesi Tengah, yakni Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah Tahun 2026–2029 serta Analisis Standar Belanja, Senin (2/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Corpu Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, mengatakan harmonisasi diperlukan untuk memastikan kedua rancangan memiliki landasan hukum yang tepat, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara efektif.
Ranpergub Rencana Aksi Daerah diarahkan untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam mencegah dan menangani persoalan anak tidak sekolah. Sementara itu, Ranpergub Analisis Standar Belanja diharapkan menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran yang lebih terukur dan efisien.
“Setiap kebijakan daerah harus disusun dengan dasar hukum yang kuat, sekaligus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan efektivitas pelaksanaannya,” ujar Hendrik.
Ia berharap kedua regulasi tersebut dapat mendukung perluasan akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkepastian hukum dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.






