Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat, Komisi IV DPRD Sulteng Bahas Usulan Perda Anti LGBT

Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar RDP sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT mengenai usulan pembentukan Perda Anti LGBT, Senin (13/7/2026). FOTO: HUMAS DPRD SULTENG

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT mengenai usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 80 Palu, Senin (13/7/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang digelar aliansi pada 26 Juni 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh Hidayat Pakamundi didampingi Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofi’ah. Hadir pula anggota Komisi IV, yakni Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Winiar Hidayat Lamakarate, Sri Atun, dan Baharuddin Sapii.

Turut hadir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait, di antaranya Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulawesi Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT.

Dalam forum tersebut, Komisi IV mendengarkan secara langsung aspirasi, pandangan, dan masukan dari seluruh pihak yang hadir. RDP menjadi wadah untuk menghimpun berbagai perspektif sebagai bahan pertimbangan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh Hidayat Pakamundi menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hidayat, MUI Sulawesi Tengah sengaja dihadirkan dalam RDP untuk memberikan pandangan dari sisi keagamaan sebagai bagian dari pembahasan yang komprehensif.

“Kami mengundang MUI karena kami ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari perspektif agama. Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ia mengatakan, Komisi IV juga mencermati keberadaan berbagai komunitas LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik maupun media sosial. Karena itu, DPRD mendorong langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembahasan regulasi dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Di beberapa daerah sudah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Tentunya proses ini akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain itu, Hidayat juga menyinggung persoalan penyebaran HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu, yang menurutnya perlu menjadi perhatian bersama melalui upaya pencegahan, edukasi, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan terhadap perilaku yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat.

“Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap berkembangnya komunitas LGBT. Kami siap berada di garda terdepan bersama seluruh pihak untuk mencegah perilaku yang kami nilai menyimpang dan meresahkan di tengah masyarakat, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan dialog, kajian yang komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap proses pembahasan kebijakan. TIN

Pos terkait