BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) Sulteng akan menindak tegas oknum sipir yang terlibat peredaran narkoba, baik di dalam dan diluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Juliasman Purba, belum lama ini. Selain itu, Kata Kakanwil, dirinya akan memberi tindakan tegas kepada oknum tersebut, berupa sanksi pemecatan.
“Kami akan langsung memecat sipir yang kedapatan terlibat peredaran narkoba, di dalam Lapas maupun di luar Lingkungan Lapas,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan kordinasi kepada dua instansi yakni Kepolisian Daerah (POLDA) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng. Hal itu dilakukan, selain menjalin silahturahmi serta bertujuan untuk bersama – sama dalam menindak tegas peredaran dan pengendalian narkoba.
Selain itu dijelaskan Kakanwil, koordinasi yang dilakukan kepada Polda Sulteng juga bertujuan untun pengendalian Warga Negara Asing (WNA) yang masuk melalui proses illegal di wilayah sulteng. AND