PALU, MERCUSUAR – Untuk meningkatkan pemahaman khususnya tentang jaminan fidusia, PT Adira Multifinance menggelar penyuluhan hukum terhadap seluruh karyawannya, Selasa (22/8/2018).
Penyuluhan hukum dilakukan oleh Riswanto Lasdin & Patners yang juga konsultan hukum Adira.
“Penyuluhan hukum merupakan kegiatan rutin setiap tahun di Adira sejak 2010,” tutur Riswan Lasdin SH MH juga Ketua DPD KAI Sulteng di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (23/8/2018).
Dijelaskannya, penyuluhan hukum penting, mengingat saat ini aturan tentang perusahaan pembiayaan semakin berkembang sejalan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat. Diantaranya, UU Nomor: 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 130 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, serta Peraturan Kapolri Nomor: 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Jaminan Fidusia.
Terkait aturan tersebut, lanjutnya, perlu mendapat perhatian agar proses pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dapat dipahami secara hukum.
Dicontohkannya, Pasal 15 Ayat (1) UU fidusia menyebutkan dalam sertifikat fidusia dicantumkan kata-kata demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa dan Ayat (2) serifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkeluatan hukum tetap (inkrah).
Kemudian dalam ketentuan Permenkeu Pasal 4 menyebutkan penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimna diatur dalam UU mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.