TALISE, MERCUSUAR – Abdul Rahman Hamidan alias Abu Asbal merupakan salah seorang mantan tokoh penting dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia. Kini telah memilih jalan untuk menjadi guru di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kota Palu.
Abu Asbal mengungkapkan, berawal dari rasa ingin tahunya akan agama yang lebih mendalam menghantarkan dia bertemu dengan berbagai komunitas, dan pada akhirnya mengantarkan ia masuk dalam lingkaran kelompok JAD, organisasi yang sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah berdasarkan putusan pengadilan.
Abu Asbal, demikian ia dikenal dalam kelompok tersebut, memiliki peran krusial sebagai Sekretaris JAD, sekaligus merangkap sebagai penghubung antara JAD dan MIT pimpinan Almarhum Santoso alias Abu Wardah.
“Dulu saya adalah penghubung antara kelompok MIT dan JAD, sehingga apa yang menjadi kebutuhan MIT semuanya melalui saya. Misalnya Santoso membutuhkan senjata, penguat sinyal atau kebutuhan lainnya semuanya melalui saya. Nanti sisanya saya komunikasikan kepada pimpinan,” jelas Abu Asbal.
Singkat cerita, ia kemudian ditetapkan sebagai salah Satu Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh mantan Kapolda Sulteng yang dijabat Komjen Pol (Purn) Rudy Sufahriadi, saat masih berpangkat Brigje Abu Asbal akhirnya diamankan pihak kepolisian pada Januari 2017 lalu, dan divonis hukuman penjara selama 5 tahun atas keterlibatannya dalam kelompok JAD.
“Selama menjalani masa hukuman, akhirnya perlahan baru mulai sadar, dari nasehat keluarga dan teman-teman napiter (narapidana teroris) lain yang sudah lebih dulu kembali ke NKRI,”ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Abu Asbal selepas dirinya menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia sehari-harinya berprofesi sebagai salah satu guru di pondok pesantren di Kota Palu. Dengan profesinya saat ini, ia juga telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak karena telah mengedukasi masyarakat agar tidak mengikuti jejaknya.
Ia juga mengaku siap membantu pemerintah jika ingin diajak berdiskusi untuk memajukan pendidikan di Kota Palu. AMR/*