Vonis Arifuddin dan Imelda Ditunda

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Arifuddin dan Imelda Baginda masih dapat bernafas lega.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan kembali sidang yang mengagendakan pembacaan putusan (vonis) keduanya, Kamis (16/4/2018).

Hanya saja, Majelis Hakim diketuai Ernawati Anwar SH MH tidak menjelaskan secara terperinci alasan penundaan sidang pembacaan vonis terdakwa Arifuddin dan Imelda Baginda tersebut.

Arifuddin dan Imelda Baginda merupakan terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui jalur khusus. Arifuddin adalah PNS Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Kelautan Kota Palu, sedangkan Imelda Baginda guru di SMKN I Sigi.

“Karena sesuatu dan lain hal, pembacaan putusan (terdakwa Arifuddin dan Imelda baginda) ditunda Kamis 3 Mei,” singkatnya.

Diketahui, Selasa (27/3/2018), JPU menuntut terdakwa Arifuddin dan Imelda Baginda berbeda.

Arifuddin dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Imelda Baginda dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Arifudin dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah  dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara Imelda Baginda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah  dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. AGK

 

 

Pos terkait