PALU, MERCUSUAR – Terpidana mantan Gubernur Sulteng Majyen (Purn) HB Paliudju didampingi Penasihat Hukumnya Muriadi N Muchtar mengajukan novun (bukti baru) berupa surat pernyataan pada sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (2/5/2018).
Novum berupa surat pernyataan tersebut dari mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Gubernur Sulteng tahun 2007-2011 Ritha Sahara yang dibuat pada 5 Desember 2014.
Selain itu, Majelis Hakim diketuai Elvin Adrian SH MH juga mengambil sumpah pada tiga orang, yakni Moh Zulkifli, Kamsiyah dan M Zainal Abdu. Moh Zulkifli merupakan orang yang menemukan novum tersebut, sedangkan Kamsiyah dan M Zainal Abdu adalah orang yang menyaksikan penemuan novum tersebut.
Novum yang diserahkan Muriadi N Muchtar dan disaksikan JPU Alfred N Pasande SH dan Nano Sugiatno SH itu menyatakan bahwa semua uang yang dicairkan tidak sesuai prosedur dan peruntukannya, bukan merupakan perintah dan tanpa sepengetahuan dari Bandjela tapi sepenuhnya atas inisiatif Ritha Sahara.
Sidang itu juga diungkapkan bahwa novum tersebut ditemukan pada 26 Maret 2018 di rumah terpidana oleh Moh Zulkifli. Dia yang tinggal di rumah terpidana menemukannya di box penyimpanan berkas, disaksikan oleh istri terpidana Kamsiyah dan M Zainal Abdu.
Usai penyerahan memori PK, sidang diagendakan kembali pada Senin (9/5/2018) untuk penyerahan kontra memori PK dari JPU.
Diketahui, HB Paliudju merupakan terpidana kasus korupsi pertanggungjawaban belanja Gubernur Sulteng periode 2006 hingga 2011 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan putusan MA Nomor: 1702 K/Pid.Sus/2016 HB Paliudju dijatuhi pidana penjara tujuh tahun nenam bulan, serta denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan. Ia juga dihukum tambahan membayar uang pengganti Rp7.781.810.600 subsider pidana penjara selama tiga tahun.AGK