PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi Aslam L Bongo, Kamis (23/8/2018).
Demikian dengan pembacaan vonis terdakwa mantan Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Nurjanah Sahala.
Penundaan pembacaan vonis kedua terdakwa karena Majelis Hakim tidak lengkap, mengingat salah seorang anggota sedang tugas keluar daerah.
Aslam L Bongo dan Nurjanah Sahala merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tinggede tahun 2015. Keduanya didakwa JPU merugikan keuangan negara total Rp174.113.800, rinciannya terdakwa Aslam L Bongo menikmati Rp72.496.100 sedangkan Nurjanah Sahala Rp100.617.700.
“Jadwalnya (pembacaan vonis) akan disesuaikan (Majelis Hakim lengkap),” singkat Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH pada Media ini, Kamis (23/8/2018) sore.
Diketahui, Rabu (1/8/2018), JPU menuntut Aslam L Bongo dan Nurjanah Sahala masing-masing pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsier lima bulan kurungan.
Selain itu, keduanya dituntut membayar uang pengganti, namun jumlahnya berbeda. Aslam L Bongo dituntut membayar uang pengganti Rp67.813.900 subsider pidana penjara enam bulan. Sedangkan Nurjanah Sahala dituntut membayar uang pengganti Rp83.060.000 subsider pidana penjara enam bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan subsidair,” tegas JPU Nurrochmad SH dalam sidang berlangsung terpisah. AGK