PALU, MERCUSUAR – Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Hery Santoso melepas tim operasi yustisi di Depan Mako Polda Sulteng, Kamis (24/9/2020). Tim yustisi nantinya akan melakukan penegakkan terkait protokol keesehatan Covid-19.
Wakpolda Hery Santoso mengatakan, operasi yustisi merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 tahun 2020, yaitu mengupayakan efektifitas penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol Kesehatan. Operasi akan dilakukan lebih humanis serta menghindari tindakan-tindakan anarkis.
“Di lingkungan Sulteng, Bapak Gubernur juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2020 yang nantinya akan dijadikan landasan hukum untuk melaksanakan operasi yustisi ini,”jelas Hery.
Menurutnya, walaupun sanksi administrasi denda belum diterapkan, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Terutama menggunakan masker dan menjaga jarak.
“ Operasi ini baru sebatas pemberian sanksi teguran lisan, teguran tertulis, tindakan fisik dan sanksi sosial. Kedepannya akan diberi sanksi administrasi,”ungkap Wakapolda.
Sepuluh tim yutisi terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub berjumlah 300 personel akan melaksanakan operasi yustisi di wilayah Palu. Selain itu, ada sebelas titik lokasi kegiatan untuk operasi yustisi. IKI