PALU, MERCUSUAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Operasi penangkapan yang dilakukan dalam beberapa tahap itu, polisi menangkap dua orang tersangka masing-masing MF (20) dan MZ (47), sementara pelaku lainnya berinisial LN (25) masih dalam pengejaran.
Polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 4,4 kilogram dari empat lokasi berbeda wilayah Kota Palu.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyampaikan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di sekitar Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara, Kota Palu.
“Berdasarkan informasi warga, Tim Ditresnarkoba langsung menyelidik dan meabgkap tersangka pertama, MF di Watusampu pada Senin (7/4/2025). Dari tangan tersangka ditemukan dua paket sabu yang sempat dibuang saat melihat petugas,” ujar Djoko, Jumat (11/4/2025).
Setelah diinterogasi, polisi kembali menangkap tersangka kedua,MZ, di sebuah kos Jalan Garuda.
“MZ mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial LN. Dari hasil pengembangan, tim menggeledah rumah LN di Jalan Hayam Wuruk dan menemukan 11 paket sabu tambahan di dalam lemari pakaian,” jelas Djoko.
“Dari pengembangan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4.412,271 gram atau setara 4,4 kilogram,”tambahnya.AMR
Polda Sulteng Ungkap Narkoba, Dua Ditangkap, Satu Dalam Pengejaran
