Polisi Bekuk IRT Pengedar Narkoba

IRT Pengedar sabu-sabu-9a442748
BARANG BUKTI - Sejumlah barang bukti yang berhasil disita Polisi dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu di Kecamatan Tatanga, belum lama ini. FOTO: Humas Polres Palu

BESUSU BARAT, MERCSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu meringkus seorang pria dan satu perempuan terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu, di Jalan Boya Nempa, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Jumat (21/1/2022).

Pelaku MK (49), AR (24), dan seorang perempuan N (41) yang pekerjaannya ibu rumah tangga (IRT), ketiganya merupakan warga Jalan Boya Nempa serta pelaku lainnya IB (25) warga Jalan Basuki Rahmat.

Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno ,S.I.K.,M.I.K  mengatakan, polisi melakukan penyelidikan saat adanya laporan dari warga beberapa waktu lalu. Bahwa pelaku N tersebut merupakan pengedar sabu-sabu di tempat tinggalnya d Jalan Boya Nempa. 

Mendapatkan informasi itu, Opsnal Satresnarkoba Polres Palu segera mendatangi alamat itu. “Hari ini anggota berhasil menindak terduga pelaku, saat digrebek juga ada tiga orang lainya di lokasi tersebut,” kata Bayu.

Kemudian, empat orang itu langsung digelandang ke kantor Satnarkoba Polres Palu untuk diproses. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, empat saset plastik klip diduga Sabu, satu bungkus rokok, dua pak plastik klip, timbangan digital, dan dua sendok plastik. IKI/*

Pos terkait