BALUT, MERCUSUAR- Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menyaratkan peserta seleksi tidak bisa terlibat partai politik meskipun sebagai anggota biasa.
Selaku tim teknis pelaksanaan tes CPNS kali ini, Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Penilaian Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Banggai Laut (Balut), Bayital, saat dihubungi mengatakan keterlibatan calon pendaftar CPNS 2018 yang terbukti terlibat parpol akan digugurkan.
Ketegasan yang disampaikannya itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, larangan keterlibatan seorang CPNS, PNS atau ASN dalam parpol sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan ini, secara khusus pada pasal 9 ayat 2 dinyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. “Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 itu sudah jelas diatur demikian,” tegasnya, Kamis (20/9/2018).
Sementara Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga secara tegas pada pasal 23 ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan. Persyaratan dimaksud secara rinci diatur dalam poin e pada pasal yang sama dengan bunyi sebagai berikut, CPNS/PNS/ASN tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
“Masalah persyaratan ini sudah dipakai sejak lama, bahkan di pasal 105 huruf a poin lima, PP Nomor 11 tahun 2017 ditegaskan bahwa CPNS tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat lima tahun sebelum pendaftaran,” tandasnya. MAN