MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Gerak cepat Kapolsek Mori Atas Iptu Saparuddin, S.H bersama jajarannya menciduk pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi Di Desa Lembontonara Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara. Selasa (1/4/2205).
Hanya membutuhkan waktu 30 menit, aparat Polsek Mori Atas berhasil meringkus MK (20 tahun) dan SL (19 tahun) warga Kecamatan Mori Atas yang berusaha melarikan diri usai membunuh korban AL (48) tahun, yang merupakan ayah kandung dari kedua pelaku.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini. S.I.K. membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pembuhunan yang terjadi di Desa Lembontonara Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara pada 1 April 2025 sekira pukul 08.30 WITA. Pelakunya berjumlah dua orang, yakni MK dan SL, dan korbannya adalah 48 AL ayah kandung dari kedua pelaku. Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan, dan kasusnya dilimpahkan di Satreskrim Polres Morowali Utara. Untuk motifnya sendiri, diketahui bahwa kedua pelaku dendam sejak lama karena ayah (korban) sering mabuk dan memukul ibu kandung dan adik perempuan kedua pelaku,” kata Kapolres.
Adapun kronologi kejadian, pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 08.30 WITA, kedua terduga pelaku tiba dari Kolonodale dan singgah di Desa Tomata Kecamatan Mori Atas, untuk meminjam 2 buah parang dengan alasan untuk memotong ular di kebun.
Kemudian terduga pelaku langsung menuju Desa Lembontonara mencari korban. Setibanya di Desa Lembontonara, terduga pelaku melihat motor korban diparkir di depan warung, kemudian MK langsung menghampiri korban dan mengayunkan parang ke korban, namun korban sempat menangkis dan memegang tangan pelaku. Secara spontan, SL langsung menebas korban dari arah belakang yang mengenai kepala bagian atas membuat korban terjatuh.
Kemudian MK menyusul menebas korban sebanyak 2 kali di bagian muka dan leher sebelah kiri korban. Setelah melihat korban tidak berdaya, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Desa Tomata hingga akhirnya ditangkap oleh Personel Polsek Mori Atas. VAN