Ketua PKB Sulteng Dinilai tak Paham AD/ART

MOROWALI, MERCUSUAR – Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai tak paham Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai menyusul penundaan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Morowali dari fraksi PKB.

Sebelumnya Ketua DPW PKB Sulteng, Hidayat meminta Gubernur Sulteng untuk menunda pelantikan PAW Mohammad Monde Lage, sehingga Surat keputusan (SK) Gubenur Sulteng tentang peresmian pemberhentian H Ambo Masse dan pengangkatan PAW Mohammad Monde Laega selaku anggota DPRD Morowali Utara masa bakti 2014-2019 ikut dibatalkan.

Akibatnya hingga saat ini, Mohammad Monde Laega yang akan menggantikan H Ambo Masse selaku Anggota Fraksi PKB DPRD Morut yang telah mengundurkan diri tak kunjung dilantik.

Tindakan yang dilakukan oleh Hidayat selaku Ketua PKB Sulteng ini, menimbulkan reaksi keras dari Ketua Dewan Syuro DPC PKB Morut, KH Sumarjoko.

Menurut Sumarjoko, tindakan yang dilakukan oleh Ketua PKB Sulteng sudah diluar batas kewajaran sebagai pimpinan partai di provinsi.

“Jangan karena persoalan pribadi antara Pak Hidayat dan Pak Safri selaku Ketua DPC PKB Morut, akhirnya agenda partai yang lebih penting menjadi korban. Kami selaku kader merasa dikorbankan oleh ulah Ketua DPW,” tegas KH Sumarjoko.

Kiyai Sumarjoko bahkan mendesak kepada Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

“Sudah empat bulan terjadi kekosongan wakil PKB di DPRD Morut, ini jelas-jelas merugikan partai. Monde Laega ini merupakan kader sejak awal berdirinya PKB di Morowali Utara, bahkan sebelum dimekarkan dari Kabupaten Morowali. Kami meminta Ketum Cak Imin harus segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut,” pintanya.

Sekretaris PKB Morut, Jeffisa Putra, menyayangkan sikap dan langkah Ketua PKB Sulteng yang telah menghambat proses PAW tersebut. Ia bahkan menuding Hidayat sebagai Ketua DPW yang tak paham AD/ART Partai PKB.

“Apa yang dilakukan oleh Pak Hidayat sama saja mempertontonkan kelemahan serta kekurangannya sebagai pimpinan partai di provinsi. Beliau sebaiknya kembali belajar membaca dan memahami AD/ART Partai sebelum memutuskan sesuatu,” tegasnya.

Menurutnya, proses pengajuan nama PAW Anggota DPRD Morowali Utara telah dilakukan dan diikuti sesuai mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Bahkan Gubernur Sulteng telah menerbitkan SK pelantikan PAW tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi Gubernur Sulteng yang telah merespon dengan menerbitkan SK PAW, namun persoalan muncul ketika Ketua DPW tanpa dasar yang jelas langsung menmyurat ke Gubenur untuk membatalkan SK PAW tersebut, ini yang kami tidak terima,” ujarnya.

Jeffisa juga menambahkan, dalam AD/ART PKB sangat jelas tata cara dan aturan main serta kewenangan DPC jika ada kader yang menduduki jabatan di legislatif lalu mengundurkan diri.

“Tolong Pak Hidayat bacakan saya AD/ART mana yang kami langgar serta tunjukkan di pasal mana kewenangan DPW terkait permasalahan ini,” Kata Jeffisa.

Jeffisa menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan Ketua DPW terhadap DPC Morut merupakan preseden buruk dalam tata kelola organisasi partai, bahkan bisa merusak iklim partai yang berimbas pada target PKB di Pemilu 2019.

“Hari ini DPC Morut yang diperlakukan seperti ini, besok entah DPC mana yang akan menjadi korban kesewenang-wenangan Ketua DPW,” tandasnya.BBG

Pos terkait