MOROWALI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Morowali beberapa waktu lalu.
Tersangka adalah seorang pria berinisial AL (48) ditangkap aparat Polres Morowali sebagai pelaku kejahatan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ibu lanjut usia berinisial R (80) yang tak lain merupakan ibu kandung pelaku.
Kejadian tragis itu terjadi pada hari Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 04.00 WITA di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi.
Kepada media ini, Kapolres Morowali, AKBP Suprianto mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka AL (48) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19 V/2023/Spkt/Polsek Bahodopi/Res Morowali/Polda Sulteng, yang diterima pada tanggal 29 Mei 2023.
Hasil pemeriksaan awal, Kapolres Morowali menjelaskan kronologis kejadian, tersangka AL pada malam sebelum kejadian melakukan perjalanan dari Desa Kurisa, Kecamatan Bahodopi, menuju Desa Labota dengan tujuan menanyakan status telepon seluler yang sebelumnya telah digadaikan.
“Tersangka AL mendapat informasi, bahwa handphone tersebut belum bisa diambil karena pemilik koperasi sedang tidur. Selain itu, tersangka AL juga menanyakan tentang utang yang belum dilunasi,” jelas Kapolres, Selasa (30/5/2023).
Setelah gagal mendapatkan jawaban yang memuaskan, lanjut Kapolres, tersangka AL memutuskan untuk mengunjungi ibunya di Desa Padabaho. Namun saat tiba di rumah, ibunya tidak berada di tempat.
“Tersangka kemudian menonton televisi dan menghabiskan waktu di rumah tersebut. Pada hari berikutnya, sekitar pukul 03.00 WITA, tersangka pergi ke rumah adiknya untuk mencari makanan, setelah itu tersangka kembali ke teras rumah ibunya, R, dan duduk-duduk” urainya.
Beberapa saat kemudian, kata Kapolres, tersangka AL masuk ke dalam rumah ibunya yang sedang tidur di kamar.
“Tersangka melihat perhiasan kalung emas di leher ibunya, kemudian menutup mulut ibunya dengan selimut dan menggunakan tangan kirinya untuk menekan, sedangkan tangan kanan mengambil kalung emas, gelang, dan cincin yang ada di tubuh ibunya,” jelas Kapolres.
Adapun perhiasan emas yang berhasil diambil yaitu cincin seberat 1,98 gram, gelang seberat 3 gram, dan kalung seberat 9,98 gram.
“Setelah mengambil semua perhiasan, tersangka kemudian keluar dari rumah dan menyimpan emas tersebut dengan rencana untuk dijual. Namun tersangka berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, pukul 20.00 WITA, kemudian tersangka AL dibawa ke Polres Morowali untuk lakukan proses hukum” lanjut Kapolres.
Dikatakan Kapolres, motif di balik pembunuhan adalah pelaku tidak berniat membunuh ibunya dan hanya ingin mengambil perhiasan emas, karena pelaku tidak punya uang untuk membayar utang.
“Pelaku juga berencana akan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi dan membeli sabu-sabu. Namun pelaku tidak menyangka bahwa ibunya meninggal dunia karena perbuatannya sendiri. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tandas Kapolres. BBG