Polres Morut – Ungkap Kasus Curanmor Lintas Daerah

FOTO POLRES MORUT

MORUT, MERCUSUAR – Buru Sergap (Buser) Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara (Morut) dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Lasida berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) disejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Morut dan di Kabupaten Poso.

Pelaku kasus dugaan curanmor tersebut merupakan warga asal Poso, Jerry Mamarimbing (44).

Kasat Reskrim menerangkan dalam aksinya pelaku hanya bertindak sendiri, dimana hasil penyelidikan Polisi atas aduan masyarakat ia beraksi sedikitnya di lima TKP.

Dirincinya, pada bulan Maret ia melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Sonic di parkiran RSUD Kolonodale. Di bulan dan tempat yang sama, pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z.

Selanjutnya bulan September pelaku melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio juga di parkiran RSUD Kolonodale, serta Jumat (9/10/2020) sekira pukul 02.00 WITA ia mecuri sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 di Desa Korowou, Kecamatan Lembo.

“Kemudian pada Minggu tanggal 11 Oktober 2020 pukul 03.00 WITA, pelaku melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 di Desa Kuku, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso,” ungkap Kasat, Rabu (14/10/2020).

Menurut mantan Kapolsek Petasia itu, pelaku beraksi dengan modus operandi menggunakan sebuah kunci khusus berbentul letter ‘L’ yang dibuat sendiri di sebuah bengkel di Kolonodale.

Awalnya pelaku membobol kunci sepeda motor yang terparkir dalam keadaan stang terkunci menggunakan kunci latter ‘L’, lalu menghidupkan mesin sepeda motor dengan menyambungkan langsung kabel bodi/kontak. “Kemudian dibawa dan dijual oleh pelaku ke wilayah Kabupaten Poso dan hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba,” terangnya.

Kasus ini, kata Kasat, terungkap berawal dari adanya informasi tentang seseorang yang menawarkan sepeda motor di Beteleme dengan harga murah, namun tidak disertai dokumen kendaraan. Kemudian petugas mengamankan orang tersebut dan sepeda motor yang hendak dijual. “Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna Biru No.Pol DN 6347 UB nomor Rangka MH3UE1120GJ082406 nomor Mesin E3R5E-0085015 dan Yamaha mio M3 125 nomor polisi DN 3379 PI nomor rangka MH3SE8810FJ482400 dan serta nomor Mesin E3R20527150” jelasnya.

RESIDIVIS

Dia menambahkan, bahwa Jerry Mamarimbing Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru selesai menjalani masa pidana di Rutan Kolonodale pada Desember 2019. “Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas sehingga harus dilumpuhkan dengan tima panas. Saat ini pelaku berada di ruang tahanan Polres untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya” tukasnya. VAN

Pos terkait