Warga Mengamuk di Mapolsek Bungku Tengah

MORO

MOROWALI, MERCUSUAR – Aksi spontanitas dilaukan oleh ratusan warga Desa Nambo Kecamatan Bungku Timur, di Mapolsek Bungku Tengah-Timur, Minggu (19/8/2018).

Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan lantas di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Lamberea Kecamatan Bungku Tengah yang terjadi pada 15 Agustus 2018 baru-baru ini. Korban adalah Anwar, warga Desa Nambo yang meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 2018 di RSUD Morowali, sementara Gusno yang juga warga Desa Nambo meninggal dunia pada tanggal 19 Agustus 2018.

Usai pemakaman korban atas nama Gusno di Desa Nambo, keluarga korban dan sekitar 150 orang warga mendatangi Mapolsek Bungku Tengah menggunakan truk dan sepeda motor, yang langsung merusak 1 unit mobil bus yang merupakan barang bukti terjadinya kecelakaan lalu lintas serta melempar atap Mapolsek.

Mobil tersebut berusaha dibalik dan akan dibakar warga, namun anggota Polsek Bungku Tengah bisa mengamankan 1 jerigen berisi bensin sehingga pbakaran akhirnya batal.

Adapun tuntuntan keluarga korban adalah mendesak pihak berwenang untuk memberikan kejelasan hukum terkait sejauh mana proses yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus laka lantas yang terjadi di Kelurahan Lamberea yang menelan korban jiwa sebanyak dua orang.

Warga juga meminta agar jika pelaku ditangkap, pelaku bisa ditahan di Mapolsek Bungku Tengah, dan pihak keluarga ataupun pemilik mobil harus mendatangi keluarga korban di Desa Nambo.

Sekitar pukul 14.00 wita, Kapolres Morowali, AKBP Dadan Wahyudi akhirnya tiba di Mapolsek Bungku Tengah dan menjelaskan kepada perwakilan warga, Kuswandi bersama masyarakat bahwa Polres Morowali akan tetap melakukan proses hukum sesuai aturan perUndang-Undangan dan tetap akan mencari supir bus yang melarikan diri dan hingga saat ini belum ditemukan.

Kondisi barang bukti berupa bus tersebut mengalami kerusakan, semua kaca pecah akibat dirusak massa yang mengamuk.

Salah seorang sepupu korban, Suryadi menegaskan memberikan waktu 1×24 jam kepada pihak kepolisian agar pelaku segera ditemukan.   Sementara, Kapolres Morowali megatakan bahwa pihaknya tidak menutup mata dengan kasus ini dan telah berkoordinasi dengan Polres lain untuk mencari pelaku atau supir agar secepatnya bisa diproses hukum. BBG

Pos terkait