Oleh; Syam Zaini
Ada ungkapan “ganti Menteri ganti kebijakan”, tidak sepenuhnya salah, karena tergantung apa dan kebijakan seperti apa yang akan diganti atau diubah. Perubahan diperlukan untuk menuju keadaan yang lebih baik, walaupun tidak semua perubahan itu hasilnya akan menjadikan hal yang dianggap baik. Perubahan “era baru” dengan kurikulum paradigma “Sekolah Penggerak” akan dilaksanakan mulai tahun pelajaran 2021-2022 terhadap siswa baru pada sekolah sekolah yang Kepala Sekolahnya lulus dari hasil seleksi Program Sekolah Penggerak (PSP) yang dilakukan oleh Kemendikbud RI.
Keputusan Mendikbud RI tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) itu tertuang pada Kepmen nomor 1177/M/2020. PSP itu diselenggarakan pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB. Tindak lanjut Kepmen ini dilakukan kembali Nota Kesepahaman antara Mendikbud RI dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor: 01.61/I/NK/2021 dan nomor 420/06/Pemprov/2021 yang ditanda tangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Longki Djanggola. Penetapan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP) melalui Keputusan Dirjen PAUD, Dikdasmen nomor: 6555/C/HK.00/2021. Khusus satuan pendidikan SMA dan SLB ditetapkan kembali oleh Surat Keputusan dari Kadis Dikbud Provinsi Sulawesi Tengah nomor: 800.05/08.Sek/Dikbud.
Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). Kepala sekolah dan guru dari sekolah penggerak melakukan pengimbasan kepada satuan pendidikan lain. Adapun Program Sekolah Penggerak adalah program untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mengakselarasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun ajaran.
Banyak diantara insan pendidik dan pendidikan mengatakan bahwa PSP ini mirip dengan sekolah model atau sekolah rujukan, padahal tidak seperti itu. Program Sekolah Penggerak berbeda dengan program sekolah model atau sekolah rujukan. Perbedaannya yang mendasar adalah, Program Sekolah Penggerak:1). Merupakan program kolaborasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah; 2). Terdiri dari 5 jenis intervensi yang terintegrasi berupa pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemerintah Daerah, pelatihan dan pendampingan kepala sekolah dan guru,
pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah; 3). Memiliki ruang lingkup untuk jenjang PAUD (5-6 tahun), SD, SMP,
SMA dan SLB, baik sekolah negeri dan swasta mencakup seluruh kondisi; 4).Dilakukan secara berkelanjutan, hingga seluruh sekolah diIndonesia menjadi Sekolah Penggerak. sedangkan Program Sekolah Model atau sekolah rujukan merupakan program Pusat dengan intervensi berupa: 1). Bimtek; 2). Bantuan Pemerintah; 3). Ruang lingkup tidak mencakup seluruh kondisi sekolah.
Pembelajaran dengan paradigma baru.
PSP menyasar sekolah yang memiliki kondisi awal berbeda-beda. Melalui intervensi yang dilakukan, diharapkan setiap sekolah akan bergerak ke arah yang lebih baik. Indikator keberhasilan adalah progres, yaitu bagaimana sekolah tersebut dapat menggerakkan dirinya dan pada akhirnya menggerakan sekolah lain dan bukanlah kondisi akhir dari sekolah itu sendiri.
Kurikulum PSP mengacu kepada pembelajaran intrakurikuler yang terdiferensiasi dimana konten akan lebih optimal agar siswa memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat siswa. Proyek kokurikuler lintas mata pelajaran yang berorientasi pada pengembangan karakter dan kompetensi umum.
Menyiapkan SDM sekolah.
Menyamakan persepsi untuk bergerak melangkah bersama sangatlah penting dan urgen. Kepala sekolah, pengawas, penilik, serta perwakilan guru dari mata pelajaran dilatih dan didampingi selama 10 (sepuluh) hari secara daring dan setelahnya akan dilakukan bimtek oleh Kemendikbud secara luring khusus untuk Kepala Sekolah. Pelatihan dan pendampingan akan dilaksanakan selama 3 tahun pelajaran. Guru-guru akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan terkait: 1).Pengembangan diri dan karier; 2). Praktik pembelajaran professional; 3). Penggunaan platform digital. Selanjutnya Pendampingan akan dilakukan dalam bentuk in-house training, coaching dan komunitas belajar di sekolah.
Komitmen Kemdikbud dan Pemerintah Daerah.
Program Sekolah Penggerak merupakan kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah, maka pembiayaan dianggarkan oleh kedua belah pihak, dari APBN dan APBD. Anggaran daerah dapat meliputi, tapi tidak terbatas, 1). Buku terkait pembelajaran dengan paradigma baru; 2). Fasilitas sanitasi; 3). Dukungan akses untuk platform teknologi pendidikan (termasuk dan tidak terbatas pada akses, jaringan); 4). Peralatan TIK; 5). Pertemuan yang berhubungan dengan Program Sekolah Penggerak; 6). Perangkat ajar. Besar anggaran daerah disesuaikan dengan jumlah sekolah, kepala sekolah dan guru yang mengikuti Program Sekolah Penggerak.
Hasil yang diharapkan.
Pelajar masa depan adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, memiliki ciri: beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. memiliki karakter: 1). Nilai dasar yang berupa nilai yang tetap dan tidak dapat berubah yang rumusannya terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang berupa nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang sekaligus merupakan hakikat Pancasila; 2). Nilai instrumental merupakan arah, kebijakan, strategi, sarana dan upaya yang dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta perkembangan jaman; 3). Nilai psikis adalah nilai yang dilaksanakan dan dipraktekkan dalam kehidupan konkrit.
Tidak mudah mewujudkan semua ini, namun tentunya dengan kemauan yang tinggi dan didukung oleh semua pihak, sikap optimis dari semua pemangku kepantingan Insyaa Allah akan bisa terwujud.***
*Penulis adalah Kepala SMAN 4 Palu (Pelaksana Program Sekolah Penggerak)