SE Wali Kota Gertak Warga

Pemerintah Kota Palu tengah gencar menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH/2026 tentang Peduli Lingkungan. Semangat menjaga kebersihan kota tentu patut diapresiasi. Kota yang bersih, tertata, dan sehat adalah kebutuhan bersama. Namun persoalan muncul ketika surat edaran tersebut memuat ancaman denda hingga Rp2 juta bagi warga yang dianggap melanggar kebersihan lingkungan.

Di sinilah pentingnya membedakan antara tujuan baik dan cara yang sah menurut hukum. Niat menjaga lingkungan tidak otomatis membenarkan penggunaan instrumen hukum yang keliru. Negara hukum menuntut setiap tindakan pemerintah berdasar kewenangan yang jelas, bukan sekadar kehendak administratif.

Surat Edaran (SE) pada dasarnya bukan peraturan perundang-undangan. SE tidak masuk dalam hierarki norma hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Dalam praktik administrasi negara, surat edaran lazim dipakai sebagai petunjuk internal, penjelasan teknis, atau pedoman pelaksanaan terhadap aturan yang sudah ada. Fungsinya menjelaskan, bukan menciptakan norma baru.

Karena itu, surat edaran tidak semestinya memuat ancaman sanksi berupa denda. Denda adalah bentuk pemidanaan atau setidaknya sanksi administratif yang berdampak pada hak warga negara. Konsekuensi seperti itu hanya dapat dibebankan melalui peraturan yang sah, dibentuk oleh pejabat berwenang, serta memiliki dasar delegasi yang tegas dari undang-undang.

Jika pemerintah daerah hendak menjatuhkan denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan atau menelantarkan lingkungan, jalurnya jelas, melalui Peraturan Daerah atau paling tidak Peraturan Kepala Daerah yang bersumber dari perda. Dengan demikian, ada kepastian hukum mengenai siapa yang melanggar, bagaimana pembuktiannya, siapa yang menindak, bagaimana mekanisme keberatan, dan ke mana uang denda masuk.

Tanpa dasar itu, ancaman Rp2 juta dalam surat edaran rawan menjadi gertakan administratif belaka. Lebih jauh, ia membuka peluang penyalahgunaan kewenangan di lapangan. Petugas bisa menafsirkan seenaknya, warga bingung atas prosedur, dan penegakan hukum berubah menjadi ruang negosiasi. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.

Pemerintah daerah juga perlu memahami bahwa kepatuhan publik tidak selalu lahir dari ancaman denda. Kebersihan kota lebih efektif dibangun melalui edukasi, penyediaan fasilitas sampah yang memadai, jadwal pengangkutan yang teratur, drainase yang baik, dan keteladanan aparat. Warga akan lebih mudah taat bila negara hadir membantu, bukan sekadar menghukum.

Apalagi isi surat edaran tersebut memerintahkan warga membersihkan material yang mengganggu keindahan dan kebersihan lingkungan. Sebagian poin memang masuk akal sebagai ajakan moral. Tetapi ketika ajakan berubah menjadi ancaman finansial, maka standar hukumnya ikut berubah. Pemerintah tak bisa lagi berlindung di balik istilah “imbauan”.

Wali Kota Palu sebaiknya meninjau ulang substansi surat edaran itu. Jika tujuan utamanya kampanye kebersihan, cukup jadikan sebagai ajakan dan panduan partisipasi warga. Jika memang ingin penegakan hukum disertai denda, maka tempuh jalur legislasi yang benar melalui perda atau aturan turunan yang sah (yang bisa jadi telah ada).

Kota yang tertib membutuhkan warga yang sadar. Tetapi kota yang adil membutuhkan pemerintah yang taat hukum. Jangan sampai semangat membersihkan sampah justru meninggalkan persoalan baru: sampah kewenangan. ***

Pos terkait