Kasus Pembunuhan di Lore Utara, Tersangka Peragakan 24 Adegan

Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan di Lore Utara. FOTO: RUSLI/MS

POSO, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Talimba Desa Alitupu Kecamatan Lore Utara, Kamis (30/4/2026).

Kasus bermula dari peristiwa pada 12 April 2026 yang mengakibatkan meninggalnya korban H. Sultan (47 tahun), seorang petani/pekebun asal Desa Alitupu. Tersangka dalam kasus ini adalah A (44 tahun), seorang wiraswasta asal Sigi, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 April 2026 dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP (dalam laporan disebut Pasal 458/468 KUHP terkait perampasan nyawa).

Dalam pelaksanaannya, A dihadirkan langsung untuk memperagakan kembali aksi kejahatannya. Karena korban telah meninggal dunia, peran korban dimainkan oleh petugas pengganti. Sementara saksi-saksi diperankan langsung oleh orang yang bersangkutan. Total ada 24 adegan yang direkonstruksi secara rinci, untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi dan barang bukti di lokasi kejadian (simulasi).

Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Wiguna menjelaskan rekonstruksi merupakan tahapan krusial sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Dengan memperagakan 24 adegan, kami ingin memastikan tidak ada detail yang terlewat dan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara objektif dan transparan,” ujar Made Deva.

Ia menambahkan, kehadiran pihak keluarga korban dan penasihat hukum dari kedua belah pihak juga menjadi jaminan bahwa hak-hak hukum semua pihak terpenuhi.

“Kami berharap hasil rekonstruksi ini dapat memperkuat alat bukti di persidangan nanti, sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat segera ditegakkan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai koridor yang berlaku hingga vonis dijatuhkan oleh majelis hakim,” tuturnya.

Seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi berakhir dalam keadaan aman, lancar dan terkendali. Tersangka kemudian dikembalikan ke tempat penahanan untuk menunggu proses selanjutnya di Kejaksaan Negeri Poso. ULY

Pos terkait