50 Pasutri di Parmout Dinikahkan Kembali

AGAR SAH - Suasana Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang diikuti 50 pasutri di Kantor Urusan Agama (KUA) Kasimbar, Rabu (4/7/2018). FOTO: HUMAS KEMENAG SULTENG

PARMOUT, MERCUSUAR – Haru dan bahagia. Itulah kira-kira ungkapan untuk menggambarkan perasaan yang dialami 50 pasangan suami istri (pasutri) dari tiga kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong setelah mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kasimbar, Rabu (4/7/2018). 

Dari 50 pasangan tersebut,  20 pasangan berasal dari Kecamatan Kasimbar, 15 pasangan dari Kecamatan Toribulu, dan 15 pasangan dari Tinombo Selatan.  Masing-masing pasutri didampingi dua saksi.   Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Pengadilan Agama,  Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Parmout Drs H Samin Latandu  mengatakan Pemkab  Parmout  menganggarkan program Itsbat Nikah Terpadu sebanyak 250 pasang pada tahun 2018. Sebelumnya pada tahun 2017 telah diprogramkan 160 pasang.

Ini adalah upaya  memberikan pelayanan kepada masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, akta kelahiran dengan cara sederhana cepat dengan biaya ringan,” katanya mewakili bupati.  Data diperoleh, ada sekitar 2.865 pasutri di Parmout yang belum memiliki buku nikah.

Sementara itu, dilansir dari Humas Kanwil Kemenag Sulteng, Kepala Kantor Kemenag Parmout Drs Muslimin M.Si  mengatakan menurut UU Perkawinan No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dan 2, perkawinan atau nikah adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan dicatat oleh pegawai pencatat nikah.

Pernikahan yang sah menurut agama tapi tidak dicatat di KUA maka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum secara administratif di Republik Indonesia. Olehnya, pemerintah berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu.

Adapun Kepala Pengadilan Agama Parmout, Muawiqah  mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Parmout  yang telah membantu pendanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu tersebut. DAR     

 

 

Pos terkait