Kena Givu, Samsurizal Minta Bukti

DEWAN adat Patanggota Parigi sepakat memberikan ‘givu’ atau denda kepada Samsurizal Tombolotutu dan Badrun Nggai. Hal itu dilakukan saat pertemuan dewan adat Parigi Minggu (24/6/2018) yang dihadiri seluruh dewan adat Patanggota. FOTO: IST

PARMOUT, MERCUSUAR – Dewan adat Patanggota Parigi sepakat memberikan ‘givu’ atau denda kepada Samsurizal Tombolotutu dan Badrun Nggai. Hal itu dilakukan saat pertemuan dewan adat Parigi  Minggu (24/6/2018) yang dihadiri seluruh dewan adat Patanggota.

Alasan pemberian denda tersebut karena diduga adanya ungkapan Samsurizal-Badrun Nggai, terkait ucapan ‘orang kaili malas’ pada penyampaian visi misi di salah satu partai di Kota Palu. Bahkan dugaan pernyataan itu juga berlangsung saat debat kandidat putaran ketiga di auditorium kantor bupati, belum lama ini.

Pertemuan antara dewan Adat Patanggota juga dihadiri beberapa saksi yang melihat bahkan mendengar ungkapan Samsurizal saat itu, hanya saja tidak ada bukti rekaman. Olehnya, berdasarkan hasil pertemuan yang dihadiri seluruh perwakilan dewan adat  Maradika  Dolago, Maradika Olaya, Maradika Parigi Mpu, Jogugu ,perwakilan Magau Parigi menyepakati denda sebanyak 10 ekor kerbau, ditambah satu senjata pusaka guma, dulla tempat menyimpan darah, dan kain kafan serta masih ada yang lainnya.

Wakil Ketua Magau Parigi, Awalunsyah Passau mengatakan besaran givu adat yang diberikan belum mutlak  untuk dipenuhi sepenuhnya, karena masih akan dibicarakan tingkat intern. “Nanti kesepakatan denda itu akan segera dikirimkan dan kemungkinan akan diberikan usai pilkada,” jelasnya.

Dikatakan Awalusnyah, pemberian denda merupakan salah satu bentuk tindakan yang dianggap  tepat untuk meredahkan situasi saat ini.  “Kami mengambil sikap agar tidak ada lagi tindakan tindakan lain yang ada di luar sana,” tegasnya.

Awalunsyah menuturkan, adanya pemberian denda tersebut kepada Samsurizal-Badrun, tidak berkaitan dengan kondisi politik saat ini, karena hal tersebut murni karena ketersinggungan masyarakat Kaili.

“Dan denda ini adalah salah satu pembuktian bahwa tidak ada orang yang bisa semena-mena meremehkan suku orang lain,” tegasnya.

Kepada media ini, Minggu (24/6/2018), Bupati Parmout, Samsurizal Tombolotutu, mengaku tidak pernah mengucapkan kalimat tersebut, apalagi menyudutkan kelompok tertentu. Ia pun menantang dewan adat menunjukan bukti otentik jika dirinya pernah melontarkan kalimat yang dituduhkan tersebut.

“Saya menerima denda ini, sepanjang ada bukti yang bisa ditunjukan dewan adat,” katanya.

Ia menambahkan, jika bukti tersebut tidak bisa ditunjukan dewan adat, maka ia meminta nama baiknya dipulihkan. TIA

Pos terkait