PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Aparat Polsek Sausu membekuk seorang pria, NR (29), yang diduga membawa 11 paket narkotika jenis sabu-sabu, di Dusun I Desa Taliabo Kecamatan Sausu, Selasa (6/10/2026).
“Saya mengamankan pria berinisial NR, bersama Kanit Reskrim dan tiga personel Polsek Sausu. Dan saat ini, barang bukti yang diamankan berupa 11 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp180.000, dua buah korek gas, satu alat bong, satu dompet kecil, serta dua unit telepon seluler,” urai Kapolsek Sausu, IPTU Arbit kepada Mercusuar, Kamis (8/10/2026)
Ia menyebut, pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sausu.
“Setiap informasi dan temuan terkait narkoba akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar Arbit.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Arbit menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Arbit juga mengingatkan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba. MBH






