Disdikbud Palu Wajibkan SD Ikut Vaksinasi

SD Rapat Vaksin-5e265847
RAPAT- Salah satu sekolah dasar di Kota Palu, saat melaksanakan rapat bersama orang tua untuk persiapan melaksanakan vaksinasi, Sabtu (9/1/2022). FOTO: Dok. Disdikbud Palu

LERE, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu mewajibkan seluruh Sekolah Dasar (SD) Negeri maupun swasta untuk mengikuti program vaksinasi pelajar umur 6 – 11 tahun.

Program tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu yang mewajibkan seluruh SD sederajat untuk bisa mengikuti program vaksinasi sesuSi dengan aturan pemerintah pusat, sehingga melalui Disdikbud Kota Palu akan memaksimalkan pengawasan terhadap sekolah untuk bisa mengikuti program vaksinasi tersebut.

Plt Kepala Disdikbud Kota Palu, Abdul Hafid Djakatare mengatakan program vaksinasi ini harus dijalankan sekolah karena merupakan aturan dari pemerintah. “Kami hanya berupaya untuk bisa menyukseskan seluruh program dari Pemerintah Kota Palu. Sebab vaksinasi ini sangat penting bagi masyarakat, sekolah tinggal mempersiapkan para muridnya untuk bisa mengikuti vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” katanya, Sabtu (9/1/2022).

Pihaknya juga tidak memaksakan seluruh masyarakat untuk bisa mengikutkan anaknya divaksin tetapi proses vaksinasi merupakan salah satu pencegahan para anak untuk tidak terpapar Covid-19.  “Sekolah juga harus tetap melaksanakan rapat bersama orang tua agar mereka bisa mendapatkan surat persetujuan. Sekolah tidak boleh melaksanakan vaksinasi tanpa adanya persetujuan orang tua. Kita sebagai pemerintah hanya berupaya memberikan yang terbaik dan menghindari berbagai masalah dikemudian hari,” terangnya.

Pihaknya mengatakan bahwa vaksinasi ini juga sudah memiliki presentase yang tinggi terhadap kepercayaan masyarakat. UTM

Pos terkait