Kadisdikbud Bantah Ada Pungli Dibagian Kepegawaian

Hardi-77ab2ec9
H Hardi, SPd MPd

LERE, MERCUSUAR- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Palu, H Hardi, SPd MPd membantah adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan Bagian Kepegawaian kepada para guru untuk kepengurusan pengalihan status dari guru ke fungsional yang telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sebelumnya beredar video tentang adanya salah seorang Guru ASN dari SMPN 2 Palu yang akan mengurus pengalihan guru menjadi fungsional. Tetapi menurutnya selama pengurusan mereka dipersulit dan dimintai dana sebesar Rp 1 Juta rupiah dari pihak kepegawaian yang ada di Disdikbud Kota Palu.

“Setelah melihat video ini, kami akan menjelaskan bahwa sebenarnya seluruh ASN yang baru, akan diberikan program induksi untuk pembuatan berbagai karya. Sementara untuk format tersebut disiapkan sekolah masing-masing yang dibimbing langsung kepala sekolah,pengawas, dan berbagai lainnya. Setelah itu, karya tersebut mereka berikan kepada kami di Disdikbud Kota Palu sebagai bahan laporan,”kata Hardi, Kamis (14/7/2022).

Pihaknya mengatakan, makanya ketika mereka meminta format induksi kepada pihak Disdikbud Kota Palu tidak ada karena memang, pihak Disdikbud Palu tidak menyiapkan hal itu, mereka hanya bertugas untuk mengumpulkan seluruh laporan yang dibuat oleh para Guru ASN yang baru. 

“Setelah adanya Video beredar kami langsung memanggil guru bersangkutan dan Bagian Kepegawaian untuk memastikan kebenaran dari masalah tersebut. Setelah dipertemukan ternyata memang tidak pernah mereka dimintai sejumlah uang. Mereka hanya mendapatkan informasi dari teman guru lainnya bahwa untuk membuat karya tersebut harus membayar sebesar Rp 1 Juta,” terangnya.

Makanya dengan adanya bantuan dari orang lain tersebut mereka sudah beranggapan bahwa, pihak tersebut berasal dari Disdikbud Kota Palu. Padahal mereka sudah memanggil seluruh bagian kepegawaian dan mereka memberikan jaminan bahwa tidak pernah meminta dana kepada para guru ASN di Kota Palu.

“Kami hanya memberikan keterangan resmi kepada seluruh masyarakat dan khususnya kepada para guru, bahwa tidak benar kami melakukan pungutan kepada para guru. Sebab kami juga tahu dengan aturan yang ada di pemerintah,”tutupnya. UTM

Pos terkait